banner 468x60 banner 468x60

8 Tahun Kasus DD Pulau Taliabu Tak Tuntas, Begini Tanggapan Jampidum Kejagung RI

Jampidum Kejagung RI saat diwawancarai di halaman Kantor Kejati Malut (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ahirnya mendapat perhatian dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.

Pasalnya dugaan kasus tersebut telah bergulir kurang lebih delapan tahun, namun hingga saat ini belum memasuki pada tahap persidangan.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017, namun hingga kini belum berujung pada proses persidangan.

Padahal, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Pulau Taliabu LOM alias Ode, serta Bendahara Umum Daerah ATK alias Agusmawati.

Dalam perjalanannya, berkas perkara terus bolak-balik antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, lantaran sejumlah petunjuk jaksa belum terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Asep Nana Mulyana mengatakan pihaknya akan menyampaikan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mengingat perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana khusus.

“Saya sampaikan sebagai paparan Jampidum, agar ke depan dengan KUHP yang baru tidak lagi terjadi hal seperti ini,” singkat Asep saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

Asep juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum, baik sebelum maupun setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), guna menghindari berlarut-larutnya penanganan perkara.

Diketahui, tersangka pertama yang ditetapkan dalam kasus ini adalah ATK alias Agusmawati. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/Malut/2017, penyidikan mengungkap bahwa pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana.

Dari total anggaran Dana Desa untuk 71 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu, diduga terjadi pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Penyidik memastikan proses hukum kasus ini tetap berlanjut dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan, meski hingga kini penanganannya masih terkendala kelengkapan berkas. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page