banner 468x60 banner 468x60

Dirut PT WKM Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Terkait Dugaan Kasus Memberikan Keterangan Palsu

Sidang Pemeriksaan Setempat yang Digelar Majelis Hakim PN Soasio di Lokasi Objek Sengketa Masyarakat dengan PT WKM di Wasile Selatan, Halmahera Timur ( foto : Erdian)

Klikfakta.id, JAKARTA– Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Direktur PT Wana Kencana Mineral( WKM) inisial LHK alias Lee Kah Hin sebagai tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat persidangan

Penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LHK.

Sebelumnya Direktur PT WKM dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu, baik secara lisan maupun tertulis, dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.

Langkah Polda Metro Jaya tersebut menuai apresiasi Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Saifudin Taher.

Safrudin menilai penetapan tersangka itu merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup serta memiliki konstitusi hukum yang kuat.

“Langkah ini patut diapresiasi, karena dapat menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,” ujar Safrudin dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pemberian keterangan palsu itu terjadi 8 Oktober 2025 di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sehari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, saat proses pemeriksaan perkara dilingkungan peradilan.

Safrudin menegaskan bahwa pemberian keterangan palsu dibawah sumpah merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan menjadi sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus peringatan agar praktik yang berpotensi menyesatkan proses peradilan tidak terulang.

“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai pinsip keadilan,” tegasnya.

Safrudin juga menyampaikan API akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page