Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil dua residivis di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate masing-masing SI (44) dan II (29) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Suherman meminpin para personel opsnal Unit 2 melakukan penyelidikan secara intensif, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIT.
Keduanya ditangkap didua lokasi yang berbeda diantaranya Pelabuhan Bastiong dan Kelurahan Bastiong Talangame dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, Sabtu (28/2/2026).
IPDA Sudirjo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat adanya dugaan kepada seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis atas kasus yang sama, yaknni narkotika pada tahun 2022 ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara,” ujar Sudirjo.
Sudirjo mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus rokok Marlboro Filter didalamnya berisi dua sachet plastik bening yang berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Sabu yang ditemukan dengan berat bruto 0,60 gram, serta dua sachet plastik bening berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram,” ucapnya.
Namun pada saat dilakukan interogasi, petugas menemukan satu buah tisu berisi narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik terlapor.
“Terlapor juga mengaku masih menyimpan satu sachet plastik bening berisi sabu di kamar kos di lingkungan Kelurahan Maliaro,” jelasnya.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti.
“Kedua terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ipda sudirjo juga menyampaikan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba, karena merupakan musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga dan saudara dari ancaman bahaya Narkoba,”pungkasnya.(sah/red)Â














