Klkfakta.id, JAKARTA — Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos kian mencuat dalam kasus dugaan suap pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk tidak ragu memeriksa siapa pun, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan ada keterkaitan dalam perkara tersebut.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
“Jika ada keterkaitannya, KPK juga harus memeriksanya,” ujar Ficar, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya KPK tidak boleh berhenti pada dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk suap terkait izin usaha pertambangan, maka perkara wajib dikembangkan.
“Siapapun jika ada keterkaitan tipikornya, KPK wajib mengembangkannya, termasuk yang berkaitan dengan Gubernur Maluku Utara,” katanya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf mengatakan apabila yang bersangkutan disebut dalam perkara suap pajak, maka Dia juga harus diperiksa.
Hudi menyarankan KPK perlu mengembangkan dugaan kasus suap pajak ke dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini dinilai relevan karena wilayah eksplorasi PT Wanatiara Persada berada di daerah kekuasaan Gubernur Sherly.
Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Almarhum Abdul Ghani Kasuba, yang terjerat kasus penerimaan suap proses IUP.
“KPK perlu melakukan pengembangan dugaan suap itu agar orang-orang yang terlibat dapat diproses sampai tuntas,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK merespons pemanggilan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penyidikan kasus WP. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa locus perkara saat ini berada di Jakarta.
“Ini PT WP untuk daerah operasinya di Maluku. Kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantor pusatnya di sini. Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya,” kata Asep, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, sejauh ini konstruksi perkara yang ditangani adalah dugaan penyuapan dalam urusan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru.
“Apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara korupsi yang menyangkut para pihak, baik dari DJP maupun PT WP, tentu akan kita dalami,” tandasnya.
Sebagai informasi, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan bijih nikel.
Perusahaan ini beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pembangunan fasilitas smelter sebagai bagian dari rantai produksi.
Di tengah proses hukum atas kasus suap pajak, Sherly juga disebut dalam polemik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe. Sorotan mengarah ke PT Karya Wijaya yang diduga miliknya.
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menilai sanksi denda Rp500 miliar terhadap perusahaan tambang PT Karya Wijaya belum cukup.
“Kerusakan lingkungannya sudah parah. Tidak bisa hanya berhenti pada denda administratif,” tegasnya.
Sementara Dinamisator Jatam Maluku Utara Julfikar Sangaji, meminta negara tidak setengah hati. Ia juga mendesak pencabutan izin usaha, pemulihan kawasan hutan, serta proses pidana terhadap seluruh pihak untuk bertanggung jawab.
Penertiban tambang ilegal sendiri dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Langkah itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.
Dalam temuan tersebut, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan tanpa mengantongi izin yang sah.
Perusahaan juga tidak menyediakan dana jaminan reklamasi dan membangun jetty tanpa izin. Total area yang digarap secara ilegal mencapai 51,3 hektare.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang disebut terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik Malut United FC. Perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dan saat ini nilai dendanya masih dalam proses penghitungan.
Kasus-kasus ini menambah kompleksitas persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara.
Publik kini menanti sejauh mana KPK akan menelusuri keterkaitan para pihak, termasuk kemungkinan peran pejabat publik, dalam pusaran perkara yang terus bergulir tersebut. (sah/red)













