banner 468x60 banner 468x60

Terdakwa Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Dituntut 10 Tahun Penjara

Saat konferensi pers yang digelar Polda Malut dan Polres Ternate (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta. id, TERNATE– Jaksa Penuntut Umum( JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate, menuntut terdakwa kasus pencurian yang menggunakan kekerasan dan pemberatan, inisial RA alias Rifaldi, warga asal Desa Tanjung Jere, Kecamatan, Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, 10 tahun penjara.

Rifaldi yang juga residivis kasus pencarian ini dituntut 10 tahun penjara atas tiga dakwaan sekaligus pada sidang yang digelar secara virtual pada Selasa(3/3/2026)

Persidangan yang digelar secara virtual ini dilakukan karena sebelumnya terdakwa berusaha melarikan diri saat menjalani proses sidang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu, menegaskan bahwa, terdakwa dituntut 10 tahun penjara untuk tiga perkara.

Yakni pencurian dengan kekerasan di Toko Alnizam yang ada korbannya Siswanto, dan pencurian di Toko Endang, serta Toko Rizki.

‎Menurut Joice, terdapat sejumlah hal yang dapat memberatkan tuntutan terhadap Rifaldi. Karena terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban Siswanto hingga menyebabkan luka berat.

Selain itu, terdakwa juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian.

‎“Hal yang memberatkan, terdakwa itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka berat. Pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan perbuatannya dilakukan berulang,” tegas Joice dalam persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, Rifaldi langsung mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya,  ia memohon keringanan dan meminta agar istrinya yang saat ini juga menjalani persidangan dalam perkara penadahan dapat dibebaskan.

Permintaan tersebut disampaikan dengan nada emosional di akhir persidangan. Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembacaan putusan pada pekan mendatang. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page