Klikfakta. id, TERNATE – Penanganan laporan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate hingga kini masih berada di ” meja’Ā Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Laporan tersebut belum masuk ke tahap penanganan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Laporan PW SEMMI Maluku Utara sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, setelah sebelum dilimpahkan ke Kejari Ternate pada beberapa bulan lalu untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga :
Kejati Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DPRD ke Kejari Ternate
Dalam laporan tersebut, PW SEMMI Maluku Utara turut melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, di antaranya Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsoly.
Laporan itu disampaikan langsung Ketua PW SEMMI Maluku Utara Sarjan Hut pada 29 Juni 2026.
Pokok laporan berkaitan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp64.235.500.000 atau sekitar Rp64,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate.
Anggaran tersebut disebut digunakan untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
Baca Juga :
Laporan Dugaan Korupsi DPRD Ternate Dinilai Mandek, Hibah Lahan Rp800 Juta ke Kejari Jadi Sorotan
Menurut Andi, jaksa saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami laporan tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan.
“Sampai minggu ini masih proses pengumpulan bahan dan keterangan. Sudah sekitar 7-8 orang yang dimintai keterangan,” ujar Andi pada saat dikonfirmasi Klikfakta.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari unsur pejabat yang masih aktif, tetapi juga sejumlah mantan pejabat yang dinilai mengetahui proses pengusulan hingga penyusunan regulasi terkait pemberian tunjangan DPRD.
“Ada beberapa mantan pejabat dan pejabat aktif di beberapa dinas terkait dengan pengusulan, pembuatan dan penyusunan peraturan wali kota terkait tunjangan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sekda Kota Ternate Rizal Marsoly telah dimintai keterangan, Andi mengaku hingga saat ini keduanya belum dimintai klarifikasi.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan pihak-pihak tersebut akan dimintai keterangan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses pendalaman laporan.
Baca Juga :
Dugaan Korupsi di DPRD Ternate Dilimpahkan ke Kejari Baru Masuk PTSP 1 SeptemberĀ Ā
Andi menegaskan, penanganan laporan saat ini masih berada di tahap Intelijen dan belum masuk ke bidang Pidsus.
Karena itu, kegiatan yang dilakukan masih berupa klarifikasi dengan membuat catatan hasil wawancara, berbeda dengan mekanisme penanganan perkara yang sudah berada di bidang Pidsus.
“Jadi limpahan laporan pengaduan dari Kejati kemarin kita lakukan penyelidikan tertutup dahulu, baru kita laporkan kembali hasilnya nanti secara berjenjang,” pungkasnya. (sah/red)Ā



















