Klikfakta.id,SAUMLAKI — Kepala Sekolah SMP Negeri Lingada, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, angkat bicara terkait polemik keuangan sekolah yang mencuat di tengah masyarakat, terkait anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dana Pramuka, serta tunggakan honor guru honorer.
Kepsek mengaku, Dana BOS Reguler selama satu tahun terakhir tidak dapat dicairkan.
Persoalan tersebut bermula dari Dana BOS Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 yang diduga telah digunakan oleh bendahara sekolah, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan tidak dapat disusun.
“Akibatnya, laporan pertanggungjawaban keuangan tidak dapat dibuat, sehingga sampai saat ini dana tidak dapat dicairkan Itu yang pertama,” ujar Kepala Sekolah.
Ia menegaskan bahwa dampak dari persoalan tersebut masih dirasakan hingga tahun 2026.
Kepsek juga memastikan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi hingga saat ini belum diterima oleh pihak sekolah.
“Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi itu kami belum terima, ” lanjutnya.
Ditegaskan, persoalan yang terjadi di sekolahnya hanya berkaitan dengan keuangan Dana BOS Reguler. Ia meminta masyarakat tidak mencampuradukkan dengan jenis dana lainnya.
” Jadi honor guru honorer selama satu tahun terakhir belum dapat dibayarkan karena Dana BOS tidak cair, ” tandasnya.
“Karena Dana BOS tidak cair, maka dengan sendirinya kami belum dapat membayarkan hak yang bersangkutan atau gaji guru honorer. Itu yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.
Kondisi yang sama juga dialami oleh operator sekolah yang hingga kini belum menerima insentif.
Terkait Dana Alokasi Khusus, kepsek menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah ada di SMP Negeri Lingada.
“Sementara untuk Dana DAK, kami tidak pernah menerima yang namanya Dana DAK. Itu tidak ada selama ini,” jelasnya.
Selain dana BOS, SMP Negeri Lingada lanjutnya, sejak tahun 2020 tidak lagi menerima dana PIP, serta dana pramuka.
“Dengan jujur kami sampaikan bahwa Dana PIP itu memang tidak ada, mulai dari tahun 2020. Dana Pramuka juga tidak pernah ada.Kapan dana Pramuka itu ada? Itu tidak pernah ada, ” cetusnya.
Pada penjelasan berikutnya, kepsek kembali menegaskan keterangan mengenai DAK, PIP, dan Dana Pramuka sebesar Rp 30 juta.
Mengenai DAK, ia menyatakan bahwa dana tersebut tidak pernah ada selama periode 2024 hingga 2026.
“Apabila Dana DAK itu ada, sudah pasti bendahara yang bersama-sama dengan saya yang mencairkannya. Tidak mungkin Dana DAK itu ada tanpa bendahara, kemudian saya dapat mencairkan dan menggunakannya. Itu tidak mungkin! Jadi, Dana DAK itu tidak ada selama dari tahun 2024, 2025, sampai 2026 ini,” ujarnya.
Mengenai PIP, ia menjelaskan bahwa pencairan hanya pernah dilakukan satu kali pada tahun 2020.
“Pencairan itu hanya satu kali saja! Dan tidak pernah ada lagi yang namanya Dana PIP sampai sekarang. Karena tidak ada, saya juga tidak mungkin mengambil apa-apa. Memang saya tidak mengambil langkah untuk pengusulan kembali! Jadi, Dana PIP itu hanya berjalan sampai batas tahun 2020,” jelasnya.
Ia membantah tudingan telah menghabiskan Dana PIP milik peserta didik.
“Kemudian, apakah saya menghabiskan Dana PIP milik anak-anak? Tidak ada! Tidak ada, Bapak dan Ibu,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai Dana Pramuka sebesar Rp 30 juta, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah ada.
“Sementara untuk dana Rp 30 juta untuk Pramuka, itu tidak pernah ada! Kapan dana-dana itu ada dan disalahgunakan? Itu yang perlu saya sampaikan,” katanya.
Laporan Pertanggungjawaban dan Kendala Pencairan Dana BOS Tahun 2025-2026
Pada penjelasan selanjutnya, Kepala Sekolah menguraikan kronologi pertanggungjawaban keuangan sekolah
Menurutnya, Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan pada tahun 2022. Pada tahun 2023, pertanggungjawaban keuangan tetap aman.
Pada tahun 2024, pertanggungjawaban keuangan dan seluruh belanja telah disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang ada.
“Sementara untuk tahun 2025, Tahap 1 berjalan sesuai dengan rencana. Semua dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dan yang tertera pada ARKAS,” ujarnya.
Persoalan disebut muncul pada Tahap 2
“Pada Tahap 2, dana baru dicairkan pada bulan November. Jika tidak salah tanggal, kalau bukan tanggal 13, berarti tanggal 23. Dana itu dicairkan, kemudian uang itu diserahkan kepada bendahara. Dan bendahara diduga menggunakan keuangan tersebut, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan tidak dapat dibuat. Hal tersebut berdampak sampai tahun 2026,” jelasnya.
Dampaknya, Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2026 tidak dapat dicairkan
“Dengan demikian, karena Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2026 ini belum dicairkan, maka kami belum dapat membayarkan hak-hak guru honorer. Begitu juga dengan operator! Insentifnya juga belum dibayarkan,” katanya
Dugaan Rekayasa Honor dan Ancaman Pemecatan
Pada bagian terakhir, Kepala Sekolah menyinggung dugaan rekayasa honor dan keluhan mengenai ancaman pemecatan terhadap tenaga honorer.
Terdapat keluhan dari tenaga honorer yang menyebutkan bahwa apabila mereka menyampaikan protes, mereka diancam akan dipecat. Keluhan tersebut dicatat sebagai aspirasi yang masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait.
Terkait honor, Kepala Sekolah membantah adanya rekayasa
“Gaji honor itu kita semua tahu! Di dalam ARKAS itu Rp 500.000, bukan Rp 1,5 juta. Tidak mungkin kami menaikkan angka tersebut di dalam ARKAS, kemudian digaji Rp 1,5 juta, tetapi hanya diberikan Rp 700.000. Itu tidak ada. Yang ada di dalam ARKAS itu Rp 500.000 per bulan. Maka, selama enam bulan, yang bersangkutan memperoleh Rp 3.000.000! Itu yang wajar. Tidak ada rekayasa, semua itu ada di dalam ARKAS,” tegasnya.
Ia menutup klarifikasinya dengan kembali menegaskan bahwa Dana DAK tidak pernah ada dari tahun 2024 hingga 2026, Dana PIP hanya sampai tahun 2020, dan Dana Pramuka sebesar Rp 30 juta tidak pernah ada. (seb/red)




















