Polda Malut Didesak Usut Ijazah Palsu Anggota DPRD Taliabu, LBH Ansor : Gerindra Jangan Tutup Mata

Saha Buamona Klikfakta.id
LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TALIABU — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak Polda Malut segera melakukan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah paket C palsu oleh seorang anggota DPRD Pulau Taliabu berinisial AYA. 

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat dimintai tanggapannya terkait dugaan Ijazah palsu Anggota DPRD Taliabu tersebut. 

Menurut Zulfikran persoalan seperti ini tidak boleh pandang sebagai polemik politik biasa, karena dugaan penggunaan ijazah secara tidak sah untuk memenuhi persyaratan calon anggota legislatif merupakan persoalan yang serius.

Ia juga menegaskan persoalan ijazah palsu itu berkaitan dengan integritas demokrasi proses demokrasi, keabsahan persyaratan calon, serta pertanggungjawaban hukum seseorang yang memperoleh jabatan publik melalui pemilihan umum. 

Zulfikran mengatakan jika benar bahwa ijazah yang digunakan tersebut bukan milik yang bersangkutan, atau nomor induk dan nomor ujian yang tercantum ternyata milik orang lain, maka ini bukan persoalan administratif biasa. 

“Bagi saya ada dugaan tindak pidana, maka harus dibuka secara terang. Jangan sampai seseorang memperoleh dan mempertahankan jabatan publik melalui dokumen keabsahannya justru kembali dipertanyakan,” tegas Zulfikran, kepada Klikfakta.id, Minggu (7/11/2026). 

Sebelumnya terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara identitas pada ijazah Paket C milik AYA dengan data registrasi kelulusan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pasalnya disebutkan bahwa Nomor Induk 032 maupun nomor peserta Ujian Nasional yang tercantum pada dokumen yang dipersoalkan diduga terdaftar atas nama Suratman D. Datu. 

Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai perbedaan tanggal kelulusan dengan data yang disebut tersimpan dalam arsip pendidikan.

Informasi tersebut harus segera diuji melalui pemeriksaan resmi. Apalagi, ijazah yang dipersoalkan diduga digunakan untuk calon DPRD dua periode, yakni 2019–2024 dan 2024–2029.

Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi mendasar: siapa sebenarnya pemilik nomor induk tersebut, siapa pemilik nomor ujian nasionalnya, apakah nama yang bersangkutan benar tercatat peserta didik dan dinyatakan lulus, serta ijazah itu benar diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang? 

“Ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan arsip resmi. Karena itu, jangan hanya berhenti pada klarifikasi lisan,” ujarnya.

Zulfikran menegaskan, Polda Maluku Utara harus mengambil langkah hukum dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penerbitan dan penggunaan ijazah tersebut.

Pemeriksaan setidaknya mencakup dokumen ijazah asli, buku register kelulusan, nomor induk peserta didik, nomor ujian nasional, arsip PKBM yang menerbitkan ijazah, serta dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilu 2019 dan 2024.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen pencalonan KPU penting untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan itu benar-benar digunakan sebagai persyaratan administrasi dan bagaimana proses verifikasi dilakukan pada kedua periode pencalonan tersebut.

“Dua kali pencalonan dengan dokumen yang sama justru membuat persoalan ini semakin penting untuk diperiksa. Jangan sampai ada dokumen yang bermasalah lolos dalam proses pencalonan tanpa diuji secara substantif. 

Jika memang ijazah itu sah, buktikan dengan arsip penerbitnya. Kalau ternyata palsu, harus ada pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan sekarang menjabat anggota DPRD. 

Zulfikran mengingatkan bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang menggunakan ijazah yang terbukti palsu, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, perbuatan yang diduga dilakukan pada proses pencalonan 2019 dan 2024, penyidik juga perlu menguji ketentuan Pasal 263 KUHP lama mengenai penggunaan surat palsu, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Sementara itu, Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara khusus mengatur pemalsuan, penggunaan, serta penerbitan ijazah palsu. 

Namun, ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tidak dapat diberlakukan surut terhadap perbuatan yang telah selesai dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Tidak hanya itu, Pasal 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur bahwa apabila ditemukan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPRD, KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia, menyebut dasar hukum untuk menelusuri persoalan ini jelas. Polda tidak perlu menunggu polemik semakin membesar di publik.

Segera lakukan penyelidikan yang secara profesional, periksa dokumennya, panggil pihak terkait, dan pastikan apakah benar terdapat penggunaan ijazah yang tidak sah dalam proses pencalonan. 

,Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tingkatkan penanganannya sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, LBH Ansor Maluku Utara juga meminta DPP Partai Gerindra mengambil langkah serius dengan melakukan pemeriksaan dan evaluasi internal terhadap kadernya yang disebut dalam dugaan tersebut.

Zulfikran menilai, partai politik tidak boleh hanya hadir ketika kadernya membutuhkan kendaraan politik untuk memperoleh jabatan, tetapi harus menghindar ketika muncul persoalan terkait integritas dan keabsahan persyaratan calon. 

DPP Gerindra perlu meminta klarifikasi resmi, memeriksa dokumen pencalonan yang menjadi dasar pengusulan kadernya, serta melakukan pemeriksaan etik dan organisasi sesuai AD/ART dan mekanisme internal partai.

“Jangan sampai DPP Gerindra diam ketika ada persoalan serius yang menyangkut integritas kadernya. Kami meminta DPP Gerindra tidak melindungi siapa pun apabila memang adanya ditemukan pelanggaran. Partai harus lakukan pemeriksaan internal dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka dugaan kasus tersebut konsekuensinya tidak boleh berhenti pada persoalan pidana semata. 

“Aspek administrasi pencalonan dan status keanggotaan DPRD juga harus ditindaklanjuti berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. 

Zulfikran juga mengingatkan pemberhentian atau pergantian antarwaktu juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Karena ada mekanisme yang harus mengacu pada UU MD3, ketentuan pemilu, serta aturan internal partai.

“Jangan ada kesan bahwa jabatan politik dapat menjadi tempat berlindung dari pemeriksaan hukum. Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Jabatan DPRD bukanlah kekebalan hukum dan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut, LBH Ansor Malut meminta KPU Pulau Taliabu dan instansi pendidikan yang memiliki kewenangan atas arsip kelulusan di Luwuk memberikan keterangan secara resmi agar tidak muncul simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Menurut Zulfikran, persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Jika dokumen yang digunakan dalam pencalonan ternyata tidak sah, maka harus ditelusuri bagaimana dokumen tersebut lolos dalam proses administrasi pencalonan. 

“Namun, pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu juga harus didasarkan pada bukti adanya pelanggaran atau kelalaian, bukan semata-mata karena seorang calon dinyatakan memenuhi syarat,” tandasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pihak yang bersangkutan bahwa ijazahnya sah dan pernah diverifikasi KPU tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak memberikan klarifikasi. 

Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak harus menggantikan pemeriksaan keaslian dokumen oleh instansi yang berwenang.

“Jangan ada yang merasa sudah selesai hanya dengan mengatakan ijazahnya sah dan pernah diverifikasi oleh KPU. Verifikasi administrasi pencalonan dan pembuktian autentisitas dokumen adalah dua hal yang harus diuji berdasarkan bukti. Kalau memang benar, tunjukkan dasar keabsahannya. Kalau tidak benar, hukum harus bekerja,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Malut meminta agar penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Kepastian hukum harus diberikan, baik kepada masyarakat maupun kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Agar tidak biarkan persoalan ini begitu saja. Ia meminta Polda Maluku Utara membuka dan menelusuri dugaan ini sampai ke sumber penerbitan ijazah, sementara DPP Gerindra harus melakukan evaluasi terhadap kadernya. 

Kalau memang tidak ada pelanggaran, segera sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

” Tapi jika terbukti pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu, proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan dokumen untuk memperoleh jabatan publik,” tutup Zulfikran. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *