Klikfakta.id, HALUT – Sejumlah tokoh muda di Kabupaten Halmahera Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dirumahkan tidak menerima gaji.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari berbagai pihak, para pekerja yang sementara dirumahkan oleh perusahaan tersebut diketahui masih menerima kompensasi sekitar Rp6.000.000 bersih per bulan, di luar Tunjangan Pendidikan dan Tunjangan Kesehatan yang juga masih diberikan oleh pihak NHM.
Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Utara, Yosafat Kotalaha, mengatakan bahwa informasi yang menyebut para pekerja tidak menerima gaji tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Yosafat, para pekerja yang dirumahkan masih memperoleh kompensasi bulanan yang nilainya bahkan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara sebesar Rp3.510.240, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025.
“Dari informasi yang kami peroleh di lapangan, karyawan yang dirumahkan oleh NHM masih tetap menerima kompensasi sekitar Rp6 juta bersih setiap bulan, belum termasuk Tunjangan Pendidikan dan Tunjangan Kesehatan yang juga masih diberikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka sementara tidak bekerja, hak-hak dasar mereka tetap diperhatikan,” ujar Yosafat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk prinsip perlindungan terhadap hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan kesejahteraan serta jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk dalam situasi ketika mereka tidak aktif bekerja untuk sementara waktu.
Yosafat juga mengingatkan masyarakat agar melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal senada disampaikan Riko Djanti, Akademisi Universitas Halmahera (UNIERA) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara. Menurutnya, dalam situasi operasional perusahaan yang sedang menghadapi tantangan, kebijakan memberikan kompensasi kepada pekerja yang dirumahkan merupakan bentuk tanggung jawab yang tetap dijalankan perusahaan.
Riko menjelaskan bahwa kondisi tersebut bersifat sementara dan secara bertahap beberapa pekerja juga telah mulai dipanggil kembali untuk bekerja.
“Yang juga perlu diketahui publik adalah bahwa sebagian karyawan yang sebelumnya dirumahkan sudah mulai dipanggil kembali untuk bekerja di Gosowong. Kami juga mendapat informasi bahwa seiring dengan membaiknya kondisi operasional perusahaan, lebih banyak karyawan akan kembali bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu ke depan NHM juga berencana mengembangkan tambang baru, yakni Shallut, yang diperkirakan akan membuka kembali kebutuhan tenaga kerja ketika proyek tersebut beroperasi penuh.
“Karyawan yang sudah dirumahkan saja masih dijamin kesejahteraannya oleh NHM. Lalu kurang baik apalagi kebaikan dari Presiden Direktur NHM, Haji Robert ini?” tambah Riko.
Para tokoh pemuda di Halmahera Utara berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak serta memastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi para pekerja dan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Mereka juga berharap kondisi operasional perusahaan dapat segera membaik sehingga para pekerja yang saat ini dirumahkan dapat kembali bekerja secara normal.***














