Klikfakta.id, TERNATE– Meski kerap diamankan petugas, ternyata tidak membuat pelaku penyelundupan minuman keras ( miras) ilegal kapok.
Buktinya pada Jumat (27/3/2026) kemarin. Aparat kepolisian dari Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, Polres Ternate, Maluku Utara kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus d atas kapal yang baru tiba dari Manado, Sulawesi Utara,.
Miras yang diamankan personel piket Polsek KP3 Ahmad Yani dalam rangka untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pelabuhan sebagai pintu masuk distribusi barang penumpang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah cap tikus sebanyak 83 botol ukuran 600 ml dan 2 jerigen berukuran 10 liter yang disembunyikan di beberapa titik diatas kapal KM. Uki Raya dari Sulut ke Ternate.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti ditemukan di deck 2 sebanyak 2 jerigen 10 liter, palka deck satu 81 botol, serta tempat penitipan 2 botol yang dikemas dengan rapi dalam dos dilapis dengan karung guna mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani IPTU Mirna Aromali melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas miras, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah pelabuhan sebagai jalur distribusi, ini merupakan komitmen kami dalam rangka untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun konsumsi miras serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (sah/red)













