Klikfakta.id, HALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bupati Halmahera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPD tepat waktu merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“LKPD ini disusun berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan dan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan, termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sistem pengendalian internal.
Perlu di ketahui, laporan tersebut akan melalui proses pemeriksaan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar pemberian opini oleh BPK, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Disclaimer.(sem/red)













