Klikfakta.id, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos resmi memberhentikan dr. Alwia Assagaf dari jabatan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Senin (27/4/2026).
Pencopotan jabatan direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Dokumen itu ditetapkan di Sofifi pada 24 April 2026 dan dinyatakan berlaku efektif mulai hari ini.
Pencopotan Alwia ini juga merujuk pada pertimbangan teknis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026.
Pasca keputusan tersebut, Alwia Assagaf kini ditempatkan sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di instansi yang sama.
Langkah ini mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas menilai pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang diambil selama masih berada pada jabatan sebelumnya.
“Meski sudah pemberhentian, tapi tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana RSUD sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt pada November 2022 hingga Direktur definitif,” ujar Alan, Senin (27/4/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana subjek hukum yang melekat pada individu, khususnya penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
LPP Tipikor, kata Alan menjadwalkan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa (28/4/2026).
“Kami dan sejumlah organisasi kemasyarakatan ke Kejati Malut untuk menanyakan progres penanganan kasus RSUD sekaligus dengan menyerahkan data tambahan hasil investigasi,” ucapnya.
Alan menegaskan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Hasil audit BPK ditemukan membengkaknya utang obat-obatan, mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga mengindikasikan kerugian daerah.
“Ditambah dengan persoalan pajak PPh dan PPN atas penerimaan jasa, tunggakan utang BPJS, serta dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan sejumlah proyek fisik,” ungkapnya.
Jabatan direktur RSUD Chasan Boeserie Ternate yang ditinggalkan dr. Alwis Assagaf diduga memiliki hutang sekitar Rp40 miliar merupakan akumulasi 2022 hingga 2025, termasuk hutang berjalan.
Pasalnya Alwia Assagaf mengaku, besaran hutang tersebut sebelumnya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Namun Tahun 2026, manajemen tidak lagi mengandalkan APBD dan berencana melunasi melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Maluku Utara.
“Kita rencana (penyelesaian) itu berjalan dalam tiga tahun mulai 2026 sampai 2028 melalui anggaran BLUD, termasuk utang berjalan 2024 dan 2025,” ujar Alwia Jumat (20/2/2026) lalu.
Menurutnya tahun-tahun sebelumnya memang tersedia anggaran, tetapi tidak seluruhnya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional karena sebagian dialihkan untuk membayar utang lama.
Apalagi anggaran perbekalan farmasi mencapai Rp30 miliar, misalnya, karena turut terserap untuk kewajiban tersebut.
“Anggaran perbekalan farmasi Rp30 miliar bisa kita selesaikan untuk menyelesaikan anggaran satu tahun. Tapi karena ada pembayaran utang tahun sebelumnya, maka anggaran ini dipakai,” ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan keuangan, lanjut Alwia, manajemen rumah sakit menyatakan tetap berupaya meningkatkan pelayanan.
Tahun ini, RSUD Chasan Boesoirie juga menargetkan pengoperasian gedung spesialis jantung.
Untuk itu Alwia berharap layanan rumah sakit daerah tersebut dapat menjangkau kebutuhan masyarakat Maluku Utara tanpa harus dirujuk ke luar daerah.
“Kita berharap bisa menjangkau masyarakat Maluku Utara yang punya kebutuhan terkait dengan sakitnya. Kita bisa selesaikan di RSUD ini, ” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang dr. Alwia Assagaf maupun perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan LPP Tipikor. (sah/red)














