banner 468x60 banner 468x60

Tambang Ilegal Masih Beroperasi, Polda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel 

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kayoa Utara, Halmahera Selatan ( foto : tangkapan layar )

Klikfakta.id, JAKARTA — Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (Jas Mera) Maluku Utara di Jakarta, mendesak Polda Maluku Utara segera mencopot Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dari jabatannya. 

Desakan pencopotan Kapolres Halmahera Selatan lantaran dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan terus beroperasi. 

Koordinator Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat M. Reza Sadik menegaskan Polda Maluku Utara segera mencopot Kapolres Halmahera Selatan karena membiarkan aktivitas tambang emas ilegal beroperasi.

“Padahal tambang emas itu sudah dipasang garis Police Line, jadi segera copot Kapolres Halsel” ujar Reza Kamis (07/05/2026).

Reza mengungkapkan, isu aktivitas tambang emas ilegal ini sudah mencuat beberapa pekan terakhir, bahkan Polres Halsel telah memasang garis Police Line dibeberapa titik tambang ilegal yakni, Tambang Kusubibi, Kubung, Manatahan dan Anggai. 

Namun anehnya garis Police Line itu seakan akan hanya sebagai tameng dari Kepolisian untuk memuluskan aktivitas tambang emas ilegal.

“Percuma police line, tapi ada aktivitas tambang ilegal. Kami melihat ini berjalan terbuka. Kalau tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Ini yang harus serius dijawab,” tegas Reza. 

Untuk itu Reza meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halsel.

“Jika Polda tidak segera evaluasi Kapolres, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri, bahwa Polda dan Polres diduga memcack up tambang emas ilegal di Halsel,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp enggan menanggapi hingga berita ini ditayang.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page