banner 468x60 banner 468x60

10 Bulan Kantor Desa Saketa Dipalang, Dugaan Korupsi ADD dan DD Tak Kunjung ada Kejelasan

Warga Desak Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Idjul Kiat

Kondisi Kantor Desa Saketa yang kurang 10 bulan masih dipalang warga, (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id,)

Klikfakta.id, HALSEL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, didesak segera memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, sebesar Rp230 juta yang diduga dilakukan Kepala Desa Saketa, Idjul M. Kiat.

Desakan itu mencuat setelah kantor Desa Saketa dipalang warga selama kurang lebih 10 bulan, sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.

Aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat yang meminta Pemkab Halmahera Selatan melalui Inspektorat segera mengaudit dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Saketa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saketa, Muammar J. Tuheteru, mengungkapkan hasil audit tim auditor Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menemukan dugaan kerugian keuangan desa sebesar Rp230 juta.

Namun, menurut Muammar, hasil audit tersebut baru mencakup penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023-2024, sementara anggaran tahun 2025 belum diaudit secara menyeluruh.

“Akan tetapi, tim auditor dari Inspektorat sudah mengaku dalam waktu dekat akan melakukan audit DD dan ADD Saketa tahun anggaran 2025,” ujar Muammar saat dikonfirmasi, Ahad (10/5/2026).

Masyarakat kini menunggu sikap resmi Pemkab Halmahera Selatan terkait status Kepala Desa Saketa, apakah akan dinonaktifkan sementara atau diberhentikan permanen.

“Kami minta Inspektorat atau pihak terkait segera angkat bicara, apakah Kades Saketa akan dinonaktifkan sementara, hingga masa periodenya selesai atau bagaimana. Sebab banyak warga Saketa mendesak agar dinonaktifkan secara permanen,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga desa Saketa yang enggan disebutkan namanya meminta Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba, segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Desa Saketa hingga akhir masa jabatannya.

Pasalnya audit terhadap DD dan ADD tahun anggaran 2023-2024 saja sudah menemukan dugaan kerugian sebesar Rp230 juta, sehingga masyarakat mempertanyakan potensi kerugian pada anggaran tahun 2025.

“Apalagi sampai saat ini kantor Desa Saketa masih dipalang. Maka kami minta Bupati segera nonaktifkan Kades Saketa, karena kami menduga DD dan ADD tahun 2023-2025 itu kerugiannya kurang lebih Rp500 juta,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, terkait hasil audit dugaan korupsi DD dan ADD Desa Saketa yang hingga kini belum diberikan kepada BPD.

“Kalau tidak diberikan kepada BPD berarti ada dugaan penyimpangan. Temuan Rp230 juta itu harus transparan dan pihak yang melakukan kontrol berhak mendapatkan salinan hasil temuan,” katanya.

Warga juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai temuan Rp230 juta dalam audit tersebut.

“Kami menduga jangan sampai hasil audit hanya berdasarkan keterangan sepihak dari kepala desa tanpa melibatkan unsur pengawasan desa,” pungkasnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang juga menyoroti sikap Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan APH terkait hasil audit dugaan korupsi DD dan ADD Desa Saketa.

Agus mengatakan, secara aturan hasil audit memang tidak diberikan langsung oleh Inspektorat kepada BPD. Namun, kepala desa memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan salinan hasil audit kepada BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa.

“Jadi tugas Inspektorat setelah audit selesai adalah memberikan hasil audit kepada kepala desa untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Kepala desa juga harus bertanggung jawab secara moral memberikan salinannya ke BPD, karena kerja kepala desa diawasi BPD,” ujar Agus, Kamis (7/5/2026).

Menurut Agus, tidak diberikannya hasil audit kepada BPD patut dipertanyakan dan semestinya hasil audit juga dibuka kepada lembaga pengawas desa tersebut demi transparansi.

“Bisa saja pertanggungjawaban dibuat secara ugal-ugalan hanya berdasarkan keterangan kepala desa. Seharusnya pengawas desa juga dimintai keterangan karena mereka bertugas mengawasi kerja kepala desa,’ pungkasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page