banner 468x60 banner 468x60

BPN Ternate Tegaskan Kepemilikan SHM Vila Lago Montana Sah Secara Hukum

Tegaskan Penerbitan Sertipikat Sejak Tahun 2013

Villa Lago Montana yang terletak di Kelurahan Fitu Ternate Selatan( foto : Ris)

Klikfakta.id, TERNATE- Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Ternate angkat bicara terkait polemik Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kepala BPN Ternate, Arman melalui
Penata Layanan Operasional BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra menegaskan bahwa, kepemilikan sertipikat tanah Vila Lago Montana milik Agusti Talib yang dikeluarkan oleh pihaknya sangat sah.

” Sertipikat hak milik diterbitkan tahun 2013, sementara balik nama itu tahun 2022 dan tercatat atas nama Agusti Talib,” terangnya kepada awak media di Kantor BPN Ternate, Rabu(13/5/2026)

” Untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut dipebolehkan khusus penggunaan areal lain. Dan kemudian, bahwa daerah itu tak masuk dalam kawasan hutan, sehingga BPN Ternate menerbitkan sertipikat,’ sambungnya.

“Kami cek daerah itu merupakan areal penggunaan lain cuman memang kalau difungsikan maka ini diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait dengan perlindungan setempat. Ini merupakan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate,” tambahnya.

Dijelaskan, untuk kepemilikan tanah itu sangat sah secara hukum namun jika penggunaan atau pemanfaatan lokasi harus memiliki izin dari instansi terkait yaitu Pemkot Ternate.

Dikatakan, Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR bahwa dalam dokumen sudah diatur terkait dengan apa yang bisa dimanfaatkan diatas tanah itu dan hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemkot Ternate.

“Tujuan RDTR memberikan arahan seperti misalkan lokasi yang dinilai rawan bencana agar arah kawasan itu sebagai perlindungan setempat. Daerah itu bukan kawasan hutan. Namun merupakan kawasan penggunaan lain,” jelasnya.

Untuk kepemilikan untuk hak atas tanah tidak serta merta dibatalkan begitu saja, karena hal itu sah secara hukum .Terkecuali itu terjadi tumpang tindih atau cacat admnistrasi ketika pendaftaran untuk penerbitan sertifikat.

“Jikalau bangunan ini dibongkar maka itu, tidak dapat menghilangkan atas kepemilikan hak tanah. Berdasarkan RDTR bahwa daerah itu merupakan perlindungan kawasan setempat,” pungkasnya.(ril/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page