Klikfakta.id,,TERNATE — Tim Caretaker Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Maluku Utara resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum.
Proses pendaftaran dibuka mulai 28 hingga 30 Mei 2026. Dan tahapan pengambilan formulir dijadwalkan pada 28 Mei 2026, sedangkan pengembalian formulir dilakukan pada 30 Mei 2026 pukul 10.00 WIT.
Ketua Tim Caretaker Musdalub BPD HIPMI Maluku Utara, Jay Singgih, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM dan LHK BPP HIPMI, mengatakan Musdalub menjadi momentum penting untuk menata dan mengonsolidasikan kembali internal organisasi ke arah yang lebih baik.
Menurut Jay, Musdalub kali ini menjadi langkah strategis untuk menata ulang arah perjuangan organisasi agar lebih progresif dan inovatif, sekaligus melahirkan kepemimpinan yang mampu mendorong penguatan peran pengusaha muda di Maluku Utara.
“Untuk itu, peran pengusaha muda di Maluku Utara dapat ikut serta mewarnai perekonomian daerah,” ujar Jay dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh kader terbaik HIPMI Maluku Utara yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum.
“Musdalub tidak hanya menjadi ajang pemilihan, tetapi juga forum konsolidasi untuk menyikapi dinamika organisasi demi terciptanya soliditas internal sekaligus menyusun kembali agenda besar organisasi ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC), Syaf Lessy, mengatakan Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara telah memutuskan jadwal pendaftaran calon Ketua Umum melalui rapat yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Sesuai tahapan, pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua Umum dimulai pada Kamis, 28 Mei 2026, dengan agenda pengambilan formulir. Selanjutnya, pengembalian formulir dijadwalkan pada Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 10.00 WIT,” kata Syaf.
Syaf mengungkapkan Steering Committee menetapkan biaya pengambilan formulir sebesar Rp100 juta, sedangkan biaya pengembalian formulir sebesar Rp150 juta, sehingga total biaya pendaftaran mencapai Rp250 juta.
“Hal ini sudah sesuai dengan PO 03 Pasal 17 Ayat 3 poin F yang mengatur besaran biaya pendaftaran sebesar Rp250 juta,” jelasnya.
Menurut Syaf, setelah penutupan pendaftaran, Steering Committee akan melakukan verifikasi seluruh dokumen bakal calon sebelum dilakukan penetapan calon Ketua Umum.
“Setelah diverifikasi dan seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat, barulah ditetapkan sebagai calon Ketua Umum,” ujarnya.
Ia berharap pembukaan pendaftaran tersebut dapat memberikan kesempatan kepada seluruh kader terbaik HIPMI Maluku Utara untuk berpartisipasi dalam Musdalub yang direncanakan berlangsung pada 31 Mei 2026 di Kota Ternate.
“Prinsipnya, Steering Committee memberikan kesempatan kepada seluruh kader HIPMI Maluku Utara yang memenuhi persyaratan sesuai AD/ART dan PO untuk maju sebagai calon Ketua Umum,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Caretaker telah melaksanakan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) atau rapat internal pada 15 Mei 2026 guna memulai tahapan Musdalub dengan membentuk panitia pengarah.
“Tim Caretaker telah membentuk Steering Committee dan Organizing Committee (OC) yang bertanggung jawab melaksanakan seluruh rangkaian tahapan Musdalub mendatang,” pungkasnya.(sah/red)













