Klikfakta.id, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya didesak untuk mengusut aktivitas PT. Harum Sukses Mining (HSM) dugaan pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta Riswan Sanun, Selasa (2/6/2026).
Riswan mendesak Kementerian ESDM dan Polri maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran PT HSM yang beroperasi di Halmahera Tengah.
Desakan Riswan adanya dugaan pemalsuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketidakjelasan aspek legalitas, hingga dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan sebelumnya juga tengungkap adanya sorotan publik terkait dugaan manipulasi dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan tersebut.
Riswan menegaskan sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan negara, lingkungan hidup, dan masa depan masyarakat Maluku Utara.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta Kementerian ESDM, dan APH, serta seluruh lembaga pengawas untuk tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang.
“Jika benar terdapat pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian legalitas dalam aktivitas PT. HSM, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan bersih,” tegas Riswan Sanun.
Menurutnya, maraknya persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Akibatnya, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara perusahaan terus menikmati keuntungan dari kekayaan alam daerah. Ia mengaku tidak ingin Maluku Utara menjadi ladang eksploitasi dan meninggalkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial.
“Negara harus hadir memastikan bahwa setiap perusahaan tambang beroperasi sesuai hukum dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi maupun lingkungan,” ujarnya.
Riswan mempertanyakan jika benar terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen yang berkaitan dengan penerbitan RKAB maupun dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang ramai di publik.
Menurut Riswan, seluruh dokumen tersebut harus diaudit secara independen dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
“Kami juga mendesak agar Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan menolak RKAB PT HSM,” tandasnya.
Menurutnya jika ditemukan ada pelanggaran administratif maupun pidana, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul keatas, jika ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan terbuka dan transparan. Tidak boleh adanya perlindungan terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat,” tegas Riswan.
Formapas, kata Riswan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta seluruh lembaga negara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pnegakan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup Maluku Utara.
Riswan menyatakan Maluku Utara bukan wilayah tanpa hukum, Formapas akan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
“Negara harus membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima tertinggi, jadi harus diusut hingga tuntas,” tutup Riswan Sanun.(sah/red)













