Polda Malut Hentikan Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan oleh PT WKM di Haltim

Hasil Gelar Perkara Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram ( fofo : Humas)

Klikfakta.id, SOFIFI — Polda Maluku Utara menghentikan penyelidikan  dugaan kasus penyerobotan dan perusakan tanah yang dilakukan PT. Wahana Kencana Mineral di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Tince Burdam bersama kuasa hukum di Polda Maluku Utara sejak Senin (2/2/2026) lantaran adanya dugaan kepada PT WKM atas penyerobotan lahan 5 hektare milik Tince.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara, namun dari hasil gelar dianggap tidak ada unsur pidana terkait dengan laporan tersebut.

“Kepemilikannya harus ditentukan pengadilan melalui perdata hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu putusan dieksekusi,” ujar Kombes Pol. Wahyu Rabu (03/06/2026).

Bram menyatakan, putusan tanpa eksekusi dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, maupun proses perdata belum selesai dengan sempurna. 

“Tanpa putusan yang inkrah, status kepemilikan masih mengambang,” akunya. 

Sehingga, lanjut Bram, tuntutan terkait unsur pasal yang mensyaratkan kejelasan kepemilikan tanah dianggap tidak bisa dipenuhi, hingga ada putusan perdata yang bersifat inkrah.

“Seluruh perbuatan yang terjadi sebelum ada putusan, inkrah dinilai dilakukan tanpa adanya kesengajaan, karena pemanfaatan tanah itu berdasarkan atas hak yang dipikirnya sah,” tandasnya.

Sekadar informasi, laporan Tince Burdam selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni terhadap PT. WKM itu lantaran tidak ada upaya untuk ganti rugi terhadap 5 hektar lahan yang telah dibongkar.

Padahal, berdasarkan hasil putusan sidang dari Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga Kasasi ke Mahkamah Agung tetap dimenangkan Tince, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan tergugat Tince Burdam. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.

Bukannya membayar atau ganti rugi, PT WKM justru mengambil tanah lainnya untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengruskan itu tanah milik Tince terlihat rata dan juga terjadi pembabatan tanaman.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page