PW SEMMI Malut Laporkan Wali Kota Ternate dan Sekda ke Kejati

Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai saat memasukkan laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsoly, serta sejumlah pejabat dan eks pejabat Pemerintah Kota Ternate di laporkan ke ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara atas dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan, transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (29/6/2026) terkait penggunaan anggaran sebesar Rp64.235.500.000 atau Rp64,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate. 

Anggaran sebesar tersebut digunakan untuk pembayaran tunjangan perumahan maupun transportasi DPRD selama periode 2020–2024.

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarja H. Rivai, mengatakan pihaknya menduga terdapat indikasi kemahalan biaya dalam penetapan tunjangan yang akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, besaran tunjangan ditetapkan melalui beberapa perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Nomor 34 Tahun 2020, dan Nomor 21 Tahun 2021, dinilai terus menaikkan nominal tunjangan secara signifikan.

“Dari hasil kajian yang kami lakukan terdapat indikasi pembayaran melebihi batas kewajaran. Namun penentuan adanya tindak pidana atau besarnya kerugian negara menjadi kewenangan penyidik dan lembaga auditor yang berwenang,” ujar Sarja, berdasarkan rilis yang diterima pada Kamis (2/7/2026). 

Berdasarkan simulasi perhitungan yang dimuat dalam laporan SEMMI, dari total anggaran Rp64,2 miliar terdapat adanya indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam laporannya, SEMMI turut mencantumkan sejumlah nama pejabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepala daerah, dan unsur legislatif yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses penganggaran tersebut.

1. Mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.

2. Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. 

3. Mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy. 

4. Mantan Sekretaris DPRD kota Ternate Safiah M. Nur.

5. Mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jusuf Sunya.

“Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini.

Untuk itu Sarja mempertanyakan yang masih digunakannya Perwali Nomor 21 Tahun 2021 sebagai dasar pembayaran tunjangan hingga tahun anggaran 2026.

Meskipun telah terbit perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menyesuaikan regulasi daerah setelah adanya perubahan ketentuan pada tingkat pemerintah pusat.

“Yang menjadi persoalan adalah setelah terbit PP Nomor 1 Tahun 2023, mengapa tidak lagi melakukan perubahan Perwali. Padahal Pasal 17 mengatur secara jelas mekanisme penetapan tunjangan,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 mengharuskan besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara.

Sarjan menilai apabila kenaikan tunjangan tidak didasarkan dengan penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun lembaga berwenang lainnya.

“Maka terdapat dugaan bahwa Perwali tersebut diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan yang substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” akunya. 

Karena itu, SEMMI meminta Kejati Maluku Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang disebut masih menjadi dasar pembayaran hingga tahun anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun SEMMI, besaran tunjangan mengalami beberapa kali perubahan.

Perwali Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp12,5 juta anggota DPRD. Adapun tunjangan transportasi yang ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.

Selanjutnya, Perwali Nomor 34 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 30 Desember 2020 telah menaikkan tunjangan perumahan menjadi Rp27,75 juta bagi Ketua DPRD, Rp26 juta Wakil Ketua DPRD, serta Rp16,75 juta anggota DPRD. Bahkan tunjangan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Kemudian melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021, besaran tunjangan kembali meningkat menjadi Rp29,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta Wakil Ketua DPRD, dan Rp20 juta bagi anggota DPRD. 

“Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp18 juta per bulan,” bebernya.

SEMMI menilai perubahan besaran tunjangan yang dilakukan dalam rentang waktu relatif singkat tersebut perlu diuji dasar hukumnya serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayang, redaksi  Klikfakta.id masih berupaya untuk mendapat tanggapan resmi dari Wali Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate maupun pihak DPRD Kota Ternate terkait laporan yang disampaikan SEMMI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page