Penanganan Dugaan Korupsi 8 Unit Speed Boat Dinkes Halsel Dipertanyakan

Speed boat milik Dinkes Halmahera Selatan yang diduga tenggelam (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan delapan unit speed boat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak 2025.

Pasalnya dugaan kasus yang dilaporkan kurang lebih setahun ini hingga kini tak menunjukkan kejelasan.

Sebelumnya, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut karena dinilai belum ada kepastian hukum.

Menurut Agus, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Malut harus ditindaklanjuti. Ia juga menilai laporan masyarakat merupakan informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana hingga tuntas.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus diusut hingga tuntas agar persoalan menjadi terang benderang. Sebab masyarakat yang membantu tugas penyidik juga patut diapresiasi,” ujar Agus saat diwawancarai, Sabtu (4/7/2026).

Ia berharap penyidik bekerja secara profesional sehingga laporan yang disampaikan masyarakat dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Dan penyidik harus bekerja yang sebenar-benarnya agar apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat itu bisa dibuat menjadi terang benderang,” ujarnya.

Agus menilai apabila suatu laporan tidak ditindaklanjuti, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau ada laporan yang tidak ditindaklanjuti, jangan heran kalau publik mempertanyakan apakah ada sesuatu yang membuat kasus tersebut tidak diungkap, atau sebenarnya ada apa?” katanya.

Ia juga mempertanyakan nilai pengadaan speed boat yang mencapai sekitar Rp1 miliar per unit. Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah spesifikasi barang telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

“Masa satu unit speed boat harganya fantastis, kemudian tidak bisa digunakan oleh penerima. Ini berarti dari proses saja sudah tidak jelas. Kenapa tidak diusut?” ujarnya.

Agus mengatakan kritik publik terhadap penanganan perkara merupakan hal yang wajar apabila proses hukum belum menunjukkan perkembangan.

Ia juga mempertanyakan proses pembuatan speed boat tersebut. Menurutnya, apabila benar kapal dibuat di luar galangan yang memiliki standar dan sertifikasi, maka kualitas konstruksi, khususnya material fiberglass, patut dipertanyakan.

“Ini harus diungkap. Speed boat berbahan fiberglass seharusnya dibuat di perusahaan atau galangan yang memenuhi standar agar kualitasnya terjamin,” katanya.

Karena itu, Agus meminta Kejati Maluku Utara memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk dimintai keterangan.

Ia menilai apabila dalam proses pengadaan ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Maka dari itu saya berharap ke Kejaksaan jangan hanya kebal telinga, tetapi mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat agar seluruh dugaan kejahatan yang dilakukan pihak tertentu dapat diungkap kepada publik dan siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai juga dapat mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan delapan unit speed boat Dinas Kesehatan Halmahera Selatan yang hingga kini belum menunjukkan kepastian.

Menurut Sarjan, delapan unit speed boat yang dianggarkan sekitar Rp8 miliar itu diperuntukkan bagi sejumlah puskesmas di wilayah Halmahera Selatan. 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sebagian besar speed boat tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya sehingga diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia menyebut speed boat tersebut disalurkan ke Puskesmas Bibinoi, Wayaua, Guruapin, Lelei, Busua, Wayaloar, Dolik, dan Laiwui. Salah satu unit yang ditempatkan di wilayah Obi dilaporkan tenggelam.

“Bahkan Kepala Puskesmas Kayoa Barat juga mengakui speed boat itu tidak bisa digunakan. Lalu dalil apa lagi yang dipakai membohongi publik,” kata Sarjan.

Ia juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak membiarkannya berlarut-larut.

“Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Kalau Kejati Maluku Utara tidak serius, maka kami akan melaporkannya ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI agar menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayang, redaksi Klikfakta.id dalam upaya melakukan konfirmasi untuk mendapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi pengadaan delapan unit speed boat Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tersebut.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page