Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang meminta Polda Maluku Utara segera memberikan kepastian atas penanganan dugaan korupsi eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani.
Pasalnya perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah tahun 2023–2024 senilai Rp19,8 miliar tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas sejak ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun pada 13 November 2025, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dalam proses pengusutan, salah satu pemilik rumah makan di Kabupaten Pulau Morotai mengaku tidak pernah menerima pesanan makan dan minum dari BPKAD Morotai pada masa kepemimpinan Suryani Antarani.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara juga menemukan adanya pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 senilai Rp324 juta yang tidak diakui oleh pemilik rumah makan tersebut.
Menanggapi hal itu, Agus Salim R. Tampilang meminta kepolisian segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Ini harus diperjelas, progres perkaranya seperti apa. Kalau memang jaksa sudah menyerahkan penanganannya ke Polda, maka Polda juga harus menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan,” ujar Agus, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, keterangan pemilik rumah makan dapat menjadi pintu masuk yang penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membedakan perlakuan terhadap siapa pun dalam penanganan perkara.
“Perbuatan korupsi tidak dibenarkan di mata hukum. Itu merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Agus berpendapat, Suryani Antarani perlu diperiksa oleh penyidik agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dijelaskan secara objektif melalui proses hukum.
“Jangan karena dia diduga sebagai orang dekat gubernur, lalu seakan-akan perkara ini dibiarkan mandek di meja penyidik,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dikonfirmasi secara terpisah terkait dugaan korupsi yang ditangan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, sebelumnya telah mengingatkan seluruh penyidik Direktorat Reserse maupun Satuan Reserse Kriminal di 10 Polres jajaran agar menjalankan setiap proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Assessment Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Reserse Kriminal Polda Maluku Utara di Ballroom Hotel Sahid Bella International Ternate, Rabu (8/7/2026).
Sebanyak 160 penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Maluku Utara serta Polres jajaran mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan Bareskrim Polri.
“Semua peserta merupakan penyidik dari Polda maupun Polres jajaran yang telah melalui proses seleksi dan memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi,” ujar Irjen Arif Budiman.
Menurut Kapolda, sertifikasi tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi penyidik agar setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan prosedur dapat dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Harapannya dengan adanya sertifikasi ini mereka lebih profesional sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penyelidikan. Jangan sampai ada praperadilan dari pelaku,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, perkara tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis perkara yang paling rentan digugat melalui mekanisme praperadilan.
Karena itu, setiap penyidik harus memahami secara menyeluruh tahapan penanganan perkara agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Artinya penyidik harus betul-betul paham kasus dan perannya, sehingga tidak ada celah-celah dalam penyelidikan. Jika ada, harus dihindari,” pungkasnya. (sah/red)













