Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyoroti laporan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, serta sejumlah pejabat lainnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 yang sebesar sekitar Rp64,235 miliar.
Agus menilai laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan oleh Kejati Maluku Utara.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai data dan informasi awal patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (13/7/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan PW SEMMI Maluku Utara mengenai dugaan adanya oknum jaksa di Kejati Maluku Utara yang disebut menghambat proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut juga harus diverifikasi secara menyeluruh melalui dengan mekanisme pengawasan internal.
“Jika terbukti, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan perkara merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Karena itu kami berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah PW SEMMI Maluku Utara yang telah membawa laporan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
“Ketika laporan sampai dibawa ke Jampidsus, tentu hal itu menjadi sinyal yang perlu menjadi perhatian, Kejati Malut diharapkan memberikan penjelasan atas perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut maupun dugaan intervensi penanganan perkara, mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
“Nanti saya cek ya,” singkatnya via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah diterima oleh Subdirektorat Pengaduan Masyarakat (Subdit Dumas) Jampidsus Kejaksaan Agung RI setelah seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Menurut PW SEMMI Maluku Utara, kebijakan tersebut diduga mengakibatkan lonjakan signifikan nilai tunjangan.
Dalam dokumen laporan disebutkan total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi selama periode tersebut mencapai sekitar Rp64,235 miliar.
PW SEMMI juga mengklaim, berdasarkan simulasi perhitungan yang mengacu pada standar pembanding Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.
Namun demikian, besaran tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, PW SEMMI menilai penetapan besaran tunjangan diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sarjan mengatakan laporan tersebut pertama kali disampaikan ke Jampidsus pada 3 Juli 2026.
“Seluruh dokumen tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate resmi diterima Subdit Dumas Jampidsus. Seluruh kekurangan dokumen telah dilengkapi sesuai permintaan,” ujarnya.
Ia mengaku penyidik Jampidsus menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian karena nilai dugaan kerugian keuangan negara dinilai cukup besar.
Sarjan menyebut pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya oknum jaksa di Kejati Maluku Utara yang diduga menghambat proses penanganan perkara.
“Kami juga menyampaikan informasi terkait dugaan oknum jaksa yang diduga melindungi terlapor dan menghambat proses penyelidikan. Hal ini menjadi perhatian Jampidsus,” katanya.
Menurut Sarjan, Jampidsus masih melakukan telaah untuk menentukan apakah perkara tersebut akan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung atau dilimpahkan kepada Kejati Maluku Utara.
PW SEMMI Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan berharap apabila penanganannya dilimpahkan ke daerah, penyelidikan dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu SEMMI Malut melaporkan dugaan kasus tersebut, karena dinilai terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mantan Walikota Ternate, Alm. Burhan Abdurahman dan Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman.
Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly karena Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026.(sah/red)













