Klikfakta.id, HALBAR — Praktisi hukum Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat atas penanganan dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Barat.
Dugaan korupsi di DKP Kabupaten Halmahera Barat atas pengadaan kapal tangkap fiberglass beserta sarana pendukung dengan anggaran sebesar Rp5.027.850.450 atau Rp5 miliar.
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi harus mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil serta sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penanganan kasus korupsi bukanlah perkara sederhana, melainkan memerlukan perhatian saksama terhadap seluruh tahapan formil maupun materil yang berlaku,” ujar Fahruddin saat dimintai pandangan hukumnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk perkara korupsi, wajib dilakukan berdasarkan standar hukum yang benar.
Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara harus ditempuh sesuai prosedur.
Menurut Fahruddin, dalam perkara pengadaan kapal fiberglass tersebut, penyidik harus bekerja secara cermat untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan keberadaan kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Khusus perkara ini, penyidik harus bekerja ekstra hati-hati. Penelusuran harus mendalam guna menemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang terjadi,” katanya.
Meski memberikan sorotan, Fahruddin juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Halmahera Barat yang dinilainya tetap mengedepankan prosedur hukum dalam proses penyelidikan.
Ia berharap perkara tersebut dapat dituntaskan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok nelayan penerima bantuan yang merasa dirugikan.
“Aspirasi kami, kasus ini harus dibuka secara terang dan diproses secara tegas sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik saat ini juga tengah memprioritaskan penanganan perkara pencabulan.
Namun demikian, ia memastikan penyelidikan dugaan korupsi di DKP Halmahera Barat tetap berjalan.
“Masih kami cek, yang pasti berjalan beriringan,” ujar Teguh singkat.
Diketahui, penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan kelompok nelayan penerima bantuan yang menilai pengadaan kapal, alat tangkap, serta perlengkapan keselamatan pelayaran tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat internal DKP Halmahera Barat, panitia pengadaan, pihak penyedia, hingga puluhan nelayan penerima bantuan.
Polisi juga telah mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak kerja, hingga mekanisme penyaluran bantuan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan. (sah/red)













