Klikfakta.id, HALTIM — Ismail Pakaya (47), warga Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum perwira polisi dengan istrinya.
Laporan tersebut telah disampaikan Ismail ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara serta Sat Provos Brimob Polda Maluku Utara.Â
Oknum perwira yang dilaporkan berinisial IPDA ADF alias Asrul sebelumnya pernah bertugas sebagai Wadanki 3 Yon B Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Utara di pos pengamanan salah satu perusahaan di Halmahera Timur.
Ismail mengatakan, setelah laporan dibuat, penyidik Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dirinya.
“Termasuk saya juga sudah diperiksa, bahkan hari ini saya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” ujar Ismail usai pemeriksaan di Bid Propam Polda Maluku Utara, Senin (13/7/2026).
Menurut Ismail, seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.
“Semua bukti sudah saya serahkan. Saya hanya berharapa Kapolda agar oknum ini bisa diproses tegas hingga diberhentikan, karena akibat dari perbuatannya rumah tangga saya hancur dan sudah tidak lagi bersama istri saya,” katanya.
Ia mengaku kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap anak-anak mereka.
“Kasihan saya sebagai masyarakat biasa yang menjalani rumah tangga dengan baik. Tapi oknum polisi ini masuk dan merusak semuanya, akhirnya anak-anak kami yang menjadi korban. Saya berharap oknum polisi ini bisa dipecat,” ujarnya.
Kuasa hukum Ismail, Irwan Abdul Hamid, mengatakan pihaknya terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan pemeriksaan di Bid Propam Polda Maluku Utara.
“Saat ini kami mendampingi pemeriksaan saksi di Propam Polda Maluku Utara. Kami akan terus mengawal proses ini,” katanya.
Irwan menambahkan, kliennya berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum, termasuk apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.Â
“Kami berharap Kapolda memberikan perhatian terhadap perkara ini. Dugaan perbuatan oknum tersebut telah berdampak pada keutuhan rumah tangga klien kami dan anak-anak mereka yang harus menanggung akibatnya,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, IPDA ADF alias Asrul menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan.
“Akan saya lihat proses seperti apa ke depan. Torang ikuti saja prosesnya,” singkatnya. (sah/red)Â













