Klikfakta.id,TERNATE— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara mengangkut kendaraan roda dua yang terparkir di badan jalan depan Pasar Barito, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Rabu (15/7/2026).
Penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari bentuk upaya kepolisian untuk menegakkan kedisiplinan dalam berlalulintas sekaligus menciptakan arus lalu lintas agar aman, tertib dan lancar.
Selain penindakan, Satlantas juga memberikan edukasi dan sosialisasi masyarakat dalam hal ini pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Plh Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Mahfud Umagapi, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi sebagai pelanggar, tetapi bentuk edukasi agar tumbuh kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan dan mengutamakan kesadaran keselamatan setiap beraktivitas menggunakan kendaraan.
“Polres Ternate akan terus mengintensifkan penegakan hukum dengan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya. (sah/red)













