Hotman Paris Ngaku Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Itu Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka

Dok ; (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

Klikfakta.id- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Sebelumnya diketahui, Febrie dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Terkini, dalam pemeriksaan di Kejagung, Febrie ternyata telah didampingi oleh Hotman Paris Hutapea yang mengaku telah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukumnya.

“Ya (sudah resmi menjadi kuasa hukum),” jawab Hotman Paris singkat, saat ditanya wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kemudian, Hotman Paris mengaku kedatangannya ke Kejaksaan Agung hari ini untuk mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka.

“Ya (mendampingi Febrie Adriansyah). (Diperiksa sebagai) tersangka,” ucapnya.

Bagi yang belum tahu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai penyidikan Kortastipikor Polri.

Jejak Korupsi yang Diungkap Polisi

Secara terpisah, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan jejak kasus korupsi yang menjerat Febrie, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” ungkap Totok.

Dalam kasus ini, Totok menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan tindak pidana korupsi lainnya. 

1 Tersangka Lain Telah Diamankan

Sejauh ini, Febrie dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.  

Selain itu, terdapat 1 tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi. 

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR,” beber Totok.

“(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Totok menerangkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru. 

“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page