Klikfakta. id, TERNATE-– Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa sebanyak 14 musik tradisional dari Maluku Utara telah dicatatkan sepanjang semester I 2026. Pencatatan ekspresi budaya tradisional (EBT) tersebut, terang Argap, sebagai bentuk komitmen negara melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di dalam masyarakat sejak turun temurun.
Argap menyampaikan bahwa pelindungan ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, dan melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional sebagai upaya melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial budaya, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Argap dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum,” pungkasnya.
Adapun 14 EBT musik tradisional yang telah dicatatkan mencakup musik Rabana Sula, Gambus Sula, Rababu, Wela-wela, Cikamomo, Soya-soya, Salai Jin, Togal, Gala, Yangere, Tide-tide, Lalayon, dan Dana-dana.(hms/red)













