Klikfakta.id, KEPSUL – Kepolisian Sektor Mangoli Timur kembali mengamankan 29 botol minum keras (Miras) ilegal berjenis cap tikus berukuran 600 ml di desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, pada Rabu (5/8/2026).
Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusuf kepada Klikfakta.id membenarkan bahwa, setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpanan miras di wilayah tersebut. Ia pun menindaklanjuti laporan itu dan personel segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi di desa Waitulia, petugas mendapati terduga pemilik bersama istrinya telah meninggalkan rumah. Personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.

“Karena pemilik rumah tidak berada di lokasi, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Waitulia untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Setelah disaksikan oleh aparat desa, petugas membuka secara paksa pada jendela kamar dan menemukan 29 botol minuman keras yang disimpan di dalam ruangan, “ujarnya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mangoli Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, terduga pemilik barang bukti diketahui berinisial M.A.U.A. alias S, warga Desa Waitulia. Yang bersangkutan pun tidak berada di lokasi saat pelaksanaan razia.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku pemilik miras ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tegasnya.
Polsek Mangoli Timur lanjut Ibrahim akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas, ” tambahnya.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya, ” sambungnya.
Ibrahim juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan terus terjalin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Bersama masyarakat, Polri akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Kepulauan Sula yang aman, nyaman, dan kondusif, “pungkas Ibrahim. (dir/red)













