Klikfakta.id, HALUT- Setelah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap II Gelombang I Tahun Anggaran 2026 senilai Rp24.502.188.928 kepada tiga pemerintah daerah di wilayah kerjanya.
Penyaluran dana tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan operasional sekolah, sehingga proses belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah dapat berjalan optimal.
Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional nonpersonalia di satuan pendidikan dasar dan menengah.
“Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II Gelombang I dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Nomor ND-1091/PB.2/2026,” ujar Atik.
Ia menjelaskan, pada 6 Agustus 2026, KPPN Tobelo telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II Gelombang I kepada tiga pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten Halmahera Utara: Rp10.609.332.200, Kabupaten Halmahera Timur: Rp8.331.226.728, Kabupaten Pulau Morotai: Rp5.561.630.000
Dengan penyaluran tersebut, total Dana BOS Reguler Tahap II Gelombang I yang disalurkan KPPN Tobelo mencapai Rp24.502.188.928. Seluruh dana disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atik menegaskan, KPPN Tobelo akan terus menjaga kualitas penyaluran Transfer ke Daerah dengan mengedepankan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.
“Kami berharap dana yang telah disalurkan dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, mendukung kelancaran proses pembelajaran, serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.













