Kapolda Maluku Utara Tegaskan akan Pecat Oknum Anggota Bekingi Segala Bentuk Kejahatan

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman yang didampingi Wakapolda Malu Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara saat konferensi pers ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan akan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polri yang membekingi segala bentuk kejahatan ilegal termasuk minuman keras. 

Selain PTDH, sanksi berat juga diberikan apabila terdapat oknum polisi yang terlibat langsung maupun hanya sebatas membekingi Miras, bahkan pada kejahatan ilegal lainnya. 

“Apabila ada anggota Polri membekingi miras kita tindak tegas karena kita tidak main main. Jadi kalau ada yang mau main main, ancaman terakhir pecat,” tegas Kapolda saat konferensi pers di kantor Polda Maluku Utara, Sofifi Rabu (5/8/2026) kemarin. 

Menurutnya peredaran miras itu menjadi biang kerok segala bentuk kejahatan di maluku utara, karena semuanya masalah terjadi itu diawali dengan miras. Ia bahkan menegaskan kepada jajaran Polres dan Polresta terus memburu miras.

“Kami berkomitmen sampai ke Polres jajaran untuk terus melakukan razia miras yang beredar di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” tandasnya.

Orang nomor satu di Polda Maluku Utara itu juga mengaku, di maluku

utara telah adanya peraturan daerah (Perda) peredara miras yang sanksinya kurungan penjara selama 6 bulan. 

“Maluku Utara sudah ada Perda nya dan miras masuk Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disanksi uang denda serta ada juga kurungan penjara 6 bulan, ” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page