KPPN Tobelo Salurkan Rp11,02 Miliar Kurang Bayar DBH dan Tambahan DAU untuk Halut

Samuel
Kantor KPPN Tobelo Jln.Kemakmuran Tobelo Dok: KPPN Tobelo

Klikfakta.id, HALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mendapat suntikan dana melalui Transfer ke Daerah (TKD). KPPN Tobelo menyalurkan Rp11,02 miliar yang terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2026 dan Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Penyaluran tersebut mencakup Kurang Bayar DBH sebesar Rp10,974 miliar dan Tambahan DAU sebesar Rp48,733 juta. Dana tersebut diarahkan untuk memenuhi hak daerah atas penerimaan DBH, mendukung kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Kepala KPPN Tobelo menjelaskan, penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Nomor ND 1112/PB.2/2026 tentang Rekomendasi Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2026.

Sementara itu, penyaluran Tambahan DAU TA 2026 mengacu pada Nota Dinas Nomor ND-1113/PB.2/2026 tentang Penyaluran Tambahan DAU TA 2026 untuk Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian ASN Daerah dan Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

Berdasarkan dokumen penyaluran, KPPN Tobelo telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan rincian:
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Tahun 2023: Rp8.152.478.000.
Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2023: Rp2.821.951.000.

Tambahan DAU TA 2026: Rp48.733.000.
Dengan demikian, total Kurang Bayar DBH yang disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mencapai Rp10.974.429.000.
Jumlah tersebut terdiri atas Kurang Bayar DBH SDA Tahun 2023 sebesar Rp8.152.478.000 dan Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2023 sebesar Rp2.821.951.000.

Sementara itu, Tambahan DAU TA 2026 yang disalurkan mencapai Rp48.733.000. Jika digabungkan, total penyaluran kedua jenis TKD tersebut mencapai Rp11.023.162.000.
Kepala KPPN Tobelo berharap, penyaluran Kurang Bayar DBH tersebut dapat memenuhi hak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara atas penerimaan DBH sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Di sisi lain, Tambahan DAU diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan penggajian ASN serta mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan tujuan penyalurannya.
Penyaluran TKD ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan keuangan daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih memadai dalam menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page