Polda Malut Tutup Kasus Penjualan Ore Nikel PT WKM, Tak Temukan Unsur Pidana

Saha Buamona Klikfakta.id
Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widhayana ketika dikonfirmasi di Polres Ternate (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta. id, TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menghentikan penyelidikan dugaan kasus penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). 

Penghentian sementara proses penyelidikan tersebut lantaran tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana, setelah penyidik memintai keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. 

” Setelah dilakukan permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak dapat ditemukan tindak pidana, ” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara , Kombes Pol. I Gede Putu Widhayana saat dikonfirmasi di Polres Ternate usai penutupan taklimat ahir, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru, jika ditemukan maka penyelidikan dibuka kembali.

“Intinya kita masih mencari bukti yang baru, kalau ditemukan kita buka,” sambungnya.

Untuk diketahui bahwa sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. 

Selanjutnya, kepemilikan ore nikel dialihkan ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), padahal material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain itu dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. 

Sejak beroperasinya pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. 

Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000.(sah/red) 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page