Klikfakta. id, TERNATE-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan harmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 4 Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Ternate di Ruang Pala Ternate, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Kami terus mendorong agar proses harmonisasi dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan substantif. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap produk hukum yang dibentuk telah melalui proses harmonisasi sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik,” Tegas Argap Situngkir.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa harmonisasi bukan merupakan proses yang bersifat opsional, melainkan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian substansi maupun teknis rancangan regulasi sebelum dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Harmonisasi menjadi proses yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi, para Perancang dapat memberikan masukan yang konstruktif dan substantif untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih serta menjamin kesesuaian dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Fitriana.
Harmonisasi melibatkan sejumlah pemrakarsa dari Pemerintah Kota Ternate, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Badan Kesatuan Politik dan Bangsa.
Tim Kerja Harmonisasi kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap masing-masing rancangan dan menemukan sejumlah catatan terkait kewenangan pembentukan, substansi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah rancangan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih memerlukan penyempurnaan teknis maupun substantif.
Pemerintah Kota Ternate menyatakan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi untuk memastikan rancangan regulasi dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.
Kegiatan ditutup dengan arahan agar para pemrakarsa segera menyerahkan draft bersih beserta dokumen administratif lainnya untuk diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.Â
Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan para pemrakarsa guna memastikan seluruh catatan hasil harmonisasi ditindaklanjuti dan produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms/red)Â















