Klikfakta.id, JAKARTA — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) melaporkan sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara termasuk anak perusahaan PT. Antam Tbk, PT. Feni Halmahera Timur (FHT) ke Mabes Polri atas dugaan pengrusakan hutan adat.
Laporan yang disampaikan terkait hilirisasi tambang yang memicu banyaknya pelanggaran undang-undang, terutama dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, perusakan terhadap lingkungan, dan kriminalisasi warga adat.
Pasalnya dengan adanya denda triliunan rupiah kepada beberapa perusahaan tambag itu tak cukup untuk menjerat pelaku usaha tambang.
Atas persoalan tersebut Latamla mengambil langkah hukum beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara dengan secara resmi untuk melaporkan ke Bareskrim Polri atas berbagai dugaan kejahatan.
Direktur Latamla Sayed Faiz Albaar, mengatakan bahwa untuk memastikan langkah hukum, maka Latamla melaporkan beberapa perusahaan tambang ke Direktorat Reserse dan Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri di antaranya;
1. PT. Jaya Abadi Semesta (JAS)
2. PT Alam Raya Abadi ( ARA).
3. PT Priven Lestari
4. PT. Weda BAY Nikel ( WBN)
5. PT Halmahera Sukses Mineral( HSM)
6. PT. Mutual REALITY Indonesia (MRI).
7. PT. Feni Haltim (FHT)
Laporan Latamla sesuai dengan surat bernomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026 Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, dan berkurangnya populasi satwa burung endemik di Maluku Utara.
“Oleh karena itu kami melaporkan sejumlah perusahaan di bidang usaha pertambangan atas temuan dugaan pelanggaran hutan adat di Maluku Utara,” ujarnya, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu (15/8/2026).
Faiz menegaskan laporan Latamla bersandarkan hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berujung pengenaan sanksi denda administrasi trilyunan kepada sejumlah perusahaan yang beraktivitas didalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Perusahaan itu diantaranya; PT Weda Bay Nickel (WBN) dedenda denda Rp 4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) senilai Rp 2,27 triliun, dan PT Karya Wijaya sebesar Rp 500 miliar,” tegasnya.
Laporannya bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara tantang perusahaan tambang yang belum memiliki persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan surat laik operasi, serta pelanggaran pembuangan limbah yang melampaui ambang batas lingkungan.
BPK juga menemukan sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dilengkapi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen persetujuannya.
“Setelah melakukan pemeriksaan lapangan serta analisis citra drone, BPK memastikan enam pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi,” jelas Faiz.
Lebih lanjut Faiz menilai mirisnya, pengawasan yang lemah terhadap usaha pertambangan juga dipicu oleh tidak adanya pengawas lapangan dari pemerintah.
BPK juga menyebut, Dinas ESDM Maluku Utara belum memiliki pejabat pengawas khususnya pertambangan, Inspektur tambang disebut belum pernah ditugaskan oleh gubernur untuk pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Latamla juga mengadukan dugaan kejahatan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang aktifitasnya berdampak pada lingkungan secara massif, misalnya rusaknya ekosistem dan habitat Sungai atau Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang dan Sungai Kobe.
Pola pencemaran ini terbukti dari hasil pengujian parameter kualitas air diantaranya mencatat angka total suspended solids yang melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l, angka parameter Fosfat sebesar 1,54 mg/l dan kontaminasi bakteri Fecal coliform (MPN/100ml) yang menembus angka ekstrem 8.200.
“Serta kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melebihi ambang batas, banjir lumpur merah, dan kerusakan ruang hidup warga,” ungkap Direktur Latamla.
Ia menyebut Latamla juga menyerukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak semata-mata hanya bertindak administratif hingga pengenaan sanksi denda, melainkan bertindak tegas memastikan dugaan pidana atas perbuatan melawan hukum.
Sebab dengan lemahnya pengawasan, dan tidak adanya pendampingan terhadap aktifitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar.
“Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu, seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol Namanya,” pungkas Faiz atas nama Latamla. (sah/red)
















