Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya atau DAU Specific Grant Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, Penyaluran tersebut mencakup DAU Specific Grant bidang pendidikan dan kesehatan dengan total mencapai Rp2.168.590.537. Dana ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendanaan daerah, khususnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, Penyaluran DAU Specific Grant Tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-770/PB.2/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU Specific Grant) Tahap II Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan TA 2026 Kabupaten Halmahera Timur.
“Informasi penyaluran kemudian disampaikan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Surat Nomor S-384/KPN.3102/2026 tanggal 14 Agustus 2026,” jelas Atik, Selasa (18/8/2026).
Dia menambahkan, KPPN Tobelo telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian pada tanggal 13 Agustus 2026 penyaluran sebesar Rp1.044.709.147, Pendidikan Rp1.123.881.390 hingga Total penyaluran sebesar Rp2.168.590.537.
Dengan demikian, total DAU Specific Grant Tahap II yang telah disalurkan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp2.168.590.537, terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp1.044.709.147 dan bidang pendidikan sebesar Rp1.123.881.390.
“Seluruh nilai tersebut merupakan nilai salur netto, karena tidak terdapat penundaan maupun potongan dalam proses penyaluran,” tambah Atik.
Untuknitu dia berharap, penyaluran DAU Specific Grant ini dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam memenuhi kebutuhan pendanaan sektor pendidikan dan kesehatan sesuai dengan peruntukannya.
Atik juga menegaskan, KPPN Tobelo berkomitmen untuk terus melaksanakan penyaluran Transfer ke Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.


















