Menindaklanjuti Arahan Mabes Polri, Polda Malut Perkuat Pencegahan Karhutla

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman saat pimpin apel gelar pasukan gabungan serta pengecekan peralatan secara serentak dilapangan Apel Catur Prasetya Mako Polda Malut Sofifi pada 11/8/2026 (Dok Humas)

Klikfakta.id, SOFIFI — Menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah Maluku Utara memperkuat langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Wilayah Maluku Utara.

Pasalnya arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Penguatan tersebut setelah menyusul masih ada potensi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, melalui Kabidhumas Polda Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan bahwa Polda Maluku Utara siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Maluku Utara.

“Sebagai tindak lanjut Telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral dengan pelibatan masyarakat. Pencegahan ini menjadi langkah utama potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara. 

Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, DLH, TNI, perusahaan serta elemen masyarakat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla.

“Sinergi menjadi kunci penanganan karhutla. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam melakukan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu dan memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi kebakaran,” jelasnya.

Langkah pencegahan juga dilakukan dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla maupun relawan tanggap api yang membantu melakukan deteksi dalam penanganan awal terhadap potensi kebakaran.

Kombes Pol. Hadi Poerwanto juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.

Selain langkah pencegahan, Polda Maluku Utara juga akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, denda maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.

Kabidhumas juga menambahkan esiapsiagaan personel dan sarana prasarana juga menjadi perhatian Polda Maluku Utara dalam menghadapi potensi karhutla. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi lintas sektoral. Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan segera laporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Langkah tersebut bagian dari upaya Polri untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla yang dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan wilayah rawan, pelibatan kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *