Klikfakta.id, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi operasional DPRD Provinsi Maluku Utara yang dutangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Operasional DPRD Maluku Utara diantaranya perumahan, dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp139,2 miliar, menjadi teka-teki ditengah masyarakat.
Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek mengatakan kasus tersebut dalam telah tahap penyidikan sejak awal 2026 hingga kini belum ada satupun yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Erva Pramukawati, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD yang dilantik sebagai Sekretaris DPRD oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada 19 Agustus 2026.
Menurut Sartono pemeriksaan terhadap Erva memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah penanganan perkara ini akan segera menemukan pihak yang bertanggung jawab, atau justru terus berputar pada pemeriksaan saksi tanpa penetapan tersangka?
Sartono, menegaskan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp139,2 miliar harus berjalan transparan dan tidak boleh berlarut-larut tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Maluku Utara, tapi kerugian negara yang begitu besar dan perkara sudah tahap penyidikan, publik berhak mendapatkan kejelasan sudah sejauh mana perkembangan kasus ini dan kapan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan,” ujar Sartono, Kamis (3/9/2026).
Nama Erva Pramukawati bukan hal yang baru dalam perkara ini, sebab periode 2019–2024, menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD yang berkaitan langsung dengan aspek administratif dalam pengelolaan keuangan dan pencairan tunjangan DPRD yang kini diperiksa penyidik.
Sejak proses penyelidikan dimulai, Erva telah beberapa kali dipanggil penyidik Kejati Maluku Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, perhatian publik semakin besar setelah Erva dilantik secara definitif menduduki jabatan Sekretaris DPRD Maluku Utara yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/005/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Sartono menilai, persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa adanya proses penegakan hukum berjalan tanpa kepastian.
“Jabatan adalah kewenangan pemerintah daerah, sementara proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Keduanya harus berjalan pada koridor masing-masing. Yang paling penting adalah jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus ini tidak memiliki kepastian hukum,” katanya.
Selain Erva, sejumlah nama lain yang disebut memiliki posisi strategis dalam pengelolaan maupun kebijakan anggaran DPRD pada periode tersebut juga kini menduduki jabatan penting.
Sartono mengaku dejak perkara naik ke tahap penyidikan pada awal 2026, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi.
Mereka berasal dari unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya, pejabat Sekretariat DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Data realisasi anggaran yang menjadi fokus oleh Kejati Maluku Utara dalam penyidikan disebut mencapai Rp139.277.205.930.
Sartono meminta kepada Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen semata.
“Kami mendorong Kejati Maluku Utara untuk bekerja profesional, independen dan transparan. Jika ditemukan bukti cukup atas tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, harus ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena perkara ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan tunjangan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.
Sartono menyebut bahwa dugaan kasus atas penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai anggaran yang sangat besar.
Di sisi lain, proses penyidikan telah berjalan cukup lama dan puluhan saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Padahal publik menunggu jawaban dengan pertanyaan sederhana: siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp139,2 miliar tersebut?
Sartono mengungkapkan proses hukum harus memberikan kepastian sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah.
“Kita serahkan proses pembuktian kepada penyidik. Tapi publik juga behak mengetahui perkembangan perkara ini. Jangan sampai kasus dengan nilai fantastis seperti ini hilang dari perhatian publik tanpa ada kejelasan,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara yang bersumber dari APBD tahun 2019 hingga 2024.
Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut disebut mencapai Rp 139.277.205.930.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah nama telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara termasuk Evra Pramukawati Konoras pada saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan di DPRD Maluku Utara dan kini menjabat Sekwan DPRD definitif
Dalam pemeriksaan itu juga dilakukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Abubakar Abdullah saat itu menjabat sebagai Sekwan dan kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Selain tunjangan perumahan dan transportasi, berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020-2024 disebut mencapai sekitar Rp 187,9 miliar.
Rincian tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Sementara tunjangan transportasi mencapai lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp 24 miliar, sedangkan tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Adapun total anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020-2024 yang tercatat sebagai berikut:
Tahun 2020 sebesar Rp 29.379.051.250.
Tahun 2021 sebesar Rp 38.972.396.093.
Tahun 2022 sebesar Rp 38.972.396.093.
Tahun 2023 sebesar Rp 39.888.068.048.
Tahun 2024 sebesar Rp 39.873.770.101.
Sekadar informasi perkara dugaan korupsi DPRD Malut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara , Pemprov dengan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih (Rp4.050.019.000,00) untuk pembangunan kantor Kejati Maluku Utara.
Sebab rencana pembangunan kantor Kejati Malut sendiri dikabarkan segera dikerjakan lantaran berdasarkan laman LPSE Malut 2026, tercatat bahwa proses tender proyek tersebut sudah selesai, yang mana pemenangnya CV. Tiga Putra Konstruksi.
Tak hanya kantor, dalam belanja pengadaan proyek konstruksi yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, ternyata dialokasikan anggaran sebesar 199.424.000,00, untuk gandeng CV. Rinsatama Cipta Mandiri, sebagai pengawasan alias jasa konsultasi proyek tersebut.
Alasan pekerjaan pengembangan kantor Kejati Malut oleh Pemprov, bukan tanpa sebab, dimana berdasarkan uraian singkat pekerjaannya adalah Pemprov Malut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di Maluku Utara dengan penambahan ruang kerja, rehabilitasi bangunan eksisting serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik, kenyamanan kerja pegawai, serta mendukung sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. (sah/red)


















