Klikfakta.id, TERNATE — Penanganan laporan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Ternate, Maluku Utara, berinisial Briptu FA alias Adam, dipertanyakan keluarga terduga pelaku pencabulan.
Briptu FA dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap IHB alias Isman, yang merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap adik kandung anggota polisi tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman IHB di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 10.00 WIT, 19 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima Briptu FA mendatangi rumah IHB setelah mengetahui adik kandungnya diduga menjadi korban pencabulan, dan di lokasi tersebut, terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap IHB sebelum diamankan ke Polres Ternate.
Aksi tersebut disebut sempat direkam melalui video, kemudian menjadi salah satu bukti yang dilaporkan oleh Jainab Mukaram, istri IHB, ke Polres Ternate.
Selain dugaan penganiayaan yang diduga kuat dilakukan Briptu FA, Jainab juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Anugrah dan Sahril, yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu Briptu FA juga membuat laporan polisi atas dugaan pencabulan yang diduga dilakukan IHB terhadap adik kandungnya.
Kedua laporan tersebut kemudian ditangani penyidik Satreskrim Polres Ternate, dan dalam perkembangan perkara, IHB telah ditahan di Rutan Polres Ternate terkait laporan dugaan pencabulan.
Namun, penahanan IHB membuat Jainab mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
Ia menilai terdapat perbedaan kecepatan penanganan antara laporan suaminya dan laporan yang dibuatnya.
Jainab didampingi oleh kuasa hukumnya, Zulvan Pratama, mendatangi Satreskrim Polres Ternate pada Kamis (3/9/2026) untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
“Saya datang ke Polres bersama kuasa hukum karena setelah laporan masuk pasca kejadian dan saat ini sudah hampir tiga bulan belum ada progres. Sementara laporan oknum polisi cepat diproses sampai suami saya ditahan, sedangkan laporan saya tidak ada kejelasan,” kata Jainab usai menemui penyidik Satreskrim Polres Ternate.
Menurut Jainab, laporan tersebut berkaitan dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap suaminya.
Jainab mengaku, terdapat bukti rekaman video serta hasil visum yang telah dijalani IHB sebanyak dua kali.
Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan oknum polisi itu mereka percepat sampai suami saya ditahan, sedangkan laporan saya masih penyelidikan. Ini kan aneh, padahal kejadiannya di waktu yang sama,” sesalnya.
Jainab menegaskan, jika suaminya terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oknum polisi, maka dengan suka rela pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Namun, menurutnya hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Apa pun alasannya tidak dibenarkan oleh hukum, apalagi anggota polisi seharusnya melayani. Walaupun dalam kondisi apa pun, tidak boleh main hakim sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jainab, Zulvan Pratama, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan penyidik mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurut Zulvan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Pada intinya kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji mengatakan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebut laporan tersebut baru diterima sekitar dua pekan lalu dan penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan yang diperlukan.
“Masih dalam proses. Untuk penganiayaannya kita masih lidik, masih mencari bukti-bukti terkait dengan kejadiannya,” kata Arif.
Arif mengatakan pihaknya masih memeriksa dan meneliti berkas serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan, perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas dan bukti yang ada.
“Laporan penganiayaan memang masuk di kami. Kalau saya sudah baca berkasnya, baru saya tanyakan pertanyaan dan baru saya beri informasi perkembangan kasus,” ujarnya.
Terkait keterlibatan Briptu FA sebagai anggota Polri, Arif menyebut terdapat proses internal yang juga sedang berjalan.
“Kalau untuk anggota yang dilibatkan, tidak salah sedang mempersiapkan sidang kode etik. Itu kaitan internalnya. Kalau internalnya saya tidak bisa jawab, nanti di Propam,” ucapnya.
Polres Ternate memastikan penyelidikan dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak.
Sementara laporan dugaan pencabulan yang dibuat Briptu FA, Arif menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap II.
“Status hukum pihak yang dilaporkan pun masih menunggu hasil penyelidikan. Sedangkan untuk laporan oknum polisi sudah dilakukan tahap II,” tukasnya. (sah/red)


















