Dugaan Korupsi di DPRD Ternate Dilimpahkan ke Kejari Baru Masuk PTSP 1 September  

Kantor Kejari Ternate ( foto: Yasim Mujair)

Klikfakta. id,TERNATE-— Surat pelimpahan atas laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara baru masuk ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Pelimpahan berkaitan dengan laporan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara terkait dugaan kasus penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Maluku Utara, Syafri Hi. Muin, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Ternate.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya surat pengantar dari Kejati Maluku Utara yang telah diterima pihaknya.

” Kemarin ada masuk surat pengantar dari Kejati Maluku Utara, dan untuk sementara kami proses di sistem persuratan elektronik,” ujar Andi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).

Andi kemudian memastikan surat tersebut telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Ternate pada 1 September 2026.

“Surat masuk di PTSP 1 September kemarin. Soal tanggal pelimpahan harus saya cek dulu di sekretariat, ini masih acara HUT Kejaksaan,” katanya.

Pelimpahan laporan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejari Ternate.

Lahan yang berada di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, tersebut untuk diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Aset tanah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp800 juta 

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).

Sebelumnya, PW SEMMI Malut melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate kepada Kejati Maluku Utara. Laporan tersebut juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, terdapat sejumlah nama pejabat aktif maupun mantan pejabat yang disebut dalam laporan tersebut di antaranya;

Mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate Safiah M. Nur, mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jusuf Sunya, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan SEMMI dan belum berarti mereka dinyatakan bersalah atau sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Laporan PW SEMMI Malut disampaikan 29 Juni 2026 tersebut menyoroti penggunaan anggaran Rp64,235 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ternate.

Anggaran tersebut disebut digunakan untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate selama periode 2020–2024.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, mengatakan pihaknya menduga terdapat indikasi kemahalan biaya dalam penetapan tunjangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Menurutnya, besaran tunjangan ditetapkan melalui sejumlah perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali), antara lain Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

“Dari hasil kajian yang kami lakukan terdapat indikasi pembayaran melebihi batas kewajaran. Namun penentuan adanya tindak pidana atau besarnya kerugian negara menjadi kewenangan penyidik dan lembaga auditor yang berwenang,” ujar Sarja, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan simulasi perhitungan yang dimuat dalam laporan SEMMI, dari total anggaran sekitar Rp64,2 miliar terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar yang menurut mereka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sebelumnya, dalam hearing antara PW SEMMI Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara, pihak kejaksaan menjelaskan alur penanganan laporan tersebut.

KTU Kejati Maluku Utara, Syafri Hi. Muin, mengatakan laporan SEMMI telah diterima dan kemudian mendapatkan disposisi dari mantan Kepala Kejati Maluku Utara Sufari untuk ditindaklanjuti bidang Intelijen.

“Iya laporan SEMMI diterima hari itu, besoknya didisposisi oleh Pak Sufari ke Intel untuk dibuat telaah dan serahkan ke Kejari Ternate. Saya lihat alur disposisi seperti begitu, tapi nanti tanyakan ke Kasi III Intel Pak Salahudin, kalau sudah nanti cek ke Kejari Ternate,” kata Syafri.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, menjelaskan bahwa surat pengaduan yang masuk ke Kejati pada prinsipnya diproses melalui PTSP sebelum diteruskan sesuai disposisi pimpinan.

Menurut dia, jika pimpinan telah memberikan disposisi dan terdapat tanda terima pengaduan di PTSP, perkembangan penanganannya dapat dipantau dan dievaluasi.

“Sementara proses di PTSP itu bisa ke Intel, ke bidang lain, tetapi sesungguhnya yang paling tahu adalah Kepala Tata Usaha. Jadi, kalau dikirim ke Pidsus maka itu kerja kami,” jelasnya.

Jendra menambahkan, pelimpahan perkara atau laporan juga mempertimbangkan pembagian kewenangan antara Kejati dan Kejari.

“Kalau semua dikerjakan kita, takutnya Kejari nggak ada produk, nanti mereka dievaluasi. Jadi jangan semua ke kita, mereka nganggur, dan akan dicopot gara-gara tidak menangani perkara korupsi. Nah, itu pertimbangan pimpinan,” tukasnya. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *