Klikfakta.id, TIDORE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan secara resmi menahan dua tersangka terkait perkara dugaan korupsi atas pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka yang ditahan, Rabu (2/9/2026) masing-masing berinisial MS, Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA, mantan DKP Provinsi Maluku Utara sekaligus dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepala Kejari (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan penetapan atas tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Dengan dua alat bukti, penyidik Kejari Tidore Kepulauan telah menetapkan dua tersangka,” kata Sabar, Rabu (2/9/2026).
Perkara tersebut berada pada tahap penyidikan sejak 2025 berdasarkan dengan surat perintah penyidikan pertama diterbitkan melalui Nomor PRINT-04/0.2.11/Fd.1/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
Kemudian penyidikan diperbarui hingga surat perintah terakhir Nomor PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera berdasarkan kontrak senilai Rp2.921.940.000 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, masa pelaksanaan 210 hari kalender hingga 17 Desember 2021.
Sementara pekerjaan dengan perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.
Kata Sabar, penyidikan yang dilakukan Kejari Tidore menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan yang memenangkan tender.
Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan yang memenangkan tender.
Namun pekerjaan tersebut diduga dialihkan ke pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaannya ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan pihak lain melalui skema pinjam bendera,” katanya
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris bersangkutan. Identitas notaris tersebut disebut menyebut telah dicatut dalam dokumen yang digunakan perkara.
Masalah lain ditemukan progres pekerjaan atas kontrak berakhir, 9 realisasi fisik pembangunan TPI Goto baru mencapai 46,488 persen, jauh dari target 100 persen.
Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan 8 pekerjaan dan serah terima yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut disebut dibuat tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan.
Kondisi itu kemudian diikuti dengan pencairan pembayaran pekerjaan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Selain itu, berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Nilai tersebut terdiri atas terdapat kerugian Rp714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” ungkap Sabar.
Kerugian negara tersebut diketahui berasal dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satunya temuan yang menunjukkan mutu pada beton mencapai hanya 82,46 persen dari dipersyaratan dalam perencanaan.
Selain pekerjaan fisik, penyidik juga menemukan dana perencanaan dan pengawasan adanya dugaan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate.
Penahanan dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, tertanggal 2 September 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sabar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
“Saat itu kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegasnya.
la menyebut pengembalian kerugian negara ini menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tersebut. Jika kerugian negara tersebut tidak dikembalikan, penyidik akan menelusuri aset yang berkaitan dengan para tersangka.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkasnya.


















