Daftar Nama- nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Program UMKM Segera Diumumkan Kejari Ternate

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Kejari Ternate ( foto: Yasim Mujair)

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, tengah merumuskan peran para pelaku yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai untuk Program Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tahun Anggaran 2024 yang melekat di Dinas Koperasi UKM Kota Ternate.

Tim penyidik pidana khusus( Pidsus) Kejari Ternate memastikan telah mengantongi daftar nama- nama calon tersangka, yang dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja yang dikonfimasi mengaku, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP diterima oleh kejaksaan.

“Teman-teman dari BPKP kemarin datang ke Ternate melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk penetapan tersangka, kami putuskan setelah hasil BPKP diserahkan,” terang Andi, Jumat (4/9/2026).

“Calon-calon tersangka tentunya kita sudah kantongi identitasnya. Rencana calon tersangka ada tiga orang, “bebernya.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak yang sebelumnya juga telah menjalani proses hukum dan berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain.

Dugaan keterlibatan pihak tersebut lanjut Andi, masih akan didalami untuk memastikan sejauh mana perannya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.

“Ada beberapa juga pelakunya, keterlibatan terpidana, teman-teman yang sudah ditetapkan sebagai narapidana dalam perkara sebelumnya. Keterlibatan dalam kasus tersebut mereka juga harus diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kejari Ternate kini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Hasil tersebut nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Setelah hasil perhitungan diterima, penyidik Pidsus Kejari Ternate juga akan menentukan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate pada Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai untuk Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, Gerald Salhuteru.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Ternate Nomor: PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026.

Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran program UMKM untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kejari Ternate hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *