Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara kembali menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta, pada Jumat (4/9/2026).
Dalam aksi tersebut mereka mendesak kepada Kejagung memprioritaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate pada periode 2019–2024.
Aksi pengurus aktif PW SEMMI Maluku Utara dengan sejumlah tuntutan, termasuk meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate yang Diduga Seret Wali Kota dan Sekda Jadi Atensi Jampidsus
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud, mengatakan pihaknya mendapat kesempatan melakukan audiensi dengan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membahas laporan yang telah disampaikan sekitar dua bulan lalu.

Menurut Sarjan, dalam pertemuan tersebut pihak Jampidsus menyampaikan bahwa dugaan kasus tersebut menjadi perhatian Kejagung.
“Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman Jampidsus. Mereka memastikan kasus ini menjadi atensi dari Kejagung,” kata Sarjan.
Selain itu, kata dia, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI juga melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait perkembangan laporan tersebut.
“Tadi juga mereka konfirmasi langsung ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus melalui kontak dengan Kasi Penkum Kejati,” ungkapnya.
Sarjan menegaskan, SEMMI Malut akan terus mengawal proses penanganan dugaan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
Baca juga :
PW SEMMI Malut Laporkan Wali Kota Ternate dan Sekda ke Kejati
“SEMMI Malut secara tegas konsisten dan tidak pernah main-main serta akan terus mengawal dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
SEMMI Malut juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan DPRD Kota Ternate.
Sejumlah nama yang disebut dalam tuntutan SEMMI antara lain M. Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate yang dikaitkan dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021.
Muhajirin Bailusy, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024, disebut sebagai penerima tunjangan, serta Rizal Marsaoly ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang disebut berkaitan dengan proses penyusunan anggaran pada periode tersebut.
Sarjan menilai kewenangan kepala daerah dalam menerbitkan Perwali tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan harus dijalankan sesuai norma yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan besaran tunjangan apabila peningkatan nilai tunjangan tidak didukung data pasar, hasil penilaian pihak independen, maupun kajian lembaga yang berwenang.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Sarjan.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka kebijakan tersebut dapat berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara.
“Yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tutup Sarjan. (sah/red)


















