Klikfakta.id,TERNATE– Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali menangkap seorang pria berinisial AM (26) asal Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AM terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIT yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suherman Kanit 2 Aipda Zulkarnain Efendy.
Terduga penyalahgunaan kasus narkotika AM ditangkap dengan barang bukti satu plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPTU Ekan Mukadar juga membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus tersebut.
Ekan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya adanya transaksi narkotika di depan salah satu rumah warga di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Sat Resnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terlapor,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, Jumat (4/9/2026).
Ia mengaku usai penangkapan para petugas melakukan penggeledahan terhadap AM dan lokasi sekitar tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Namun dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, inisial AM juga mengaku menyimpan alat isap sabu atau bong di dalam rumah.
Selanjutnya, personel Opsnal Unit 2 dipimpin oleh AKP Suherman mendatangi rumah tersebut yang didampingi salah satu warga sekitar.
Setelah memperlihatkan surat perintah tugas dan mendapatkan izin dari keluarga, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah.
“Hasilnya, ditemukan satu buah alat isap sabu atau bong yang disimpan dalam lemari piring makan,” katanya.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIT, AM serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, terlapor diketahui positif MET/MAMP (metamfetamina/sabu).
“Dalam penanganan ini Sat Resnarkoba Polres Ternate mengamankan terlapor dan barang bukti,” ungkap IPTU Ekan.
Kemudian selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium, melaksanakan gelar perkara, serta melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.
Kasi humas juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Peran dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kita ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sah/red)


















