Imigrasi Ternate Amankan WNA Turki Terkait Dugaan Penyalahgunaan Visa

Saha Buamona Klikfakta.id
Barang bukti yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Ternate ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial MCG atas dugaan pelanggaran keimigrasian pada wilayah hukum Kota Ternate. 

Tindakan tegas yang dilakukan ini merupakan wujud dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ternate.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, menyampaikan bahwa pengamanan terhadap MCG dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIT malam, di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. 

Menurutnya langkah penindakan yang diambil setelah jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate memdapat informasi dari masyarakat.

“Jadi Inteldakim menerima informasi adanya aktivitas komersial yang dilakukan oleh MCG” kata Victor, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, yang didampigi kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Akhmad Harry Lesmana, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian, Abdillah Syafiuddin, Kepala Badan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Rudi Nasrullah, berdasarkan rilis yang diterima Rabu (2/9/2026)

Victor mengungkapkan berdasarkan dengan hasil penelusuran awal, MCG diketahui masuk dan berada di wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). 

Namun, di lapangan, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan penjualan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. 

“MCG melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan langsung (direct selling) produk penyedot debu (vacuum cleaner) kepada calon konsumen secara bertatap muka” ujarnya 

Untuk itu MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Saat ini, WN Turki MCG telah diamankan dan berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.

 Terhadap yang bersangkutan, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna untuk menentukan tindakan selanjutnya dalam rangka penegakan hukum keimigrasian.

“Penindakan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate meningkatkan pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional demi mewujudkan ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *