Klikfakta.id, TERNATE — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan di sejumlah wilayah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
GPM menilai dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya dari legalitas pertambangan, tetapi juga asal-usul material, pihak yang mengelola kegiatan, hingga dugaan distribusi material untuk sejumlah pekerjaan proyek.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyebut sejumlah titik yang diduga masih melakukan aktivitas galian berada di Kelurahan Tobololo dan Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
Menurut Yuslan, dugaan aktivitas pertambangan tanpa dokumen perizinan yang lengkap tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan pidana di sektor pertambangan, lingkungan hidup, maupun tata ruang.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menelusuri dan memanggil sejumlah pemilik dugaan tambang galian C tersebut,” tegas Yuslan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
GPM juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya disebut telah dimintai keterangan oleh Polda Maluku Utara atas dugaan aktivitas galian C tersebut. Mereka disebut berinisial AT, JW, dan F.
Yuslan menyebut, meski pihak-pihak tersebut dikabarkan pernah dimintai keterangan, namun hingga kini pihaknya belum melihat adanya perkembangan penanganan yang disampaikan secara terbuka.
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses penanganannya. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pemeriksaan atau permintaan keterangan,” ujar Yuslan.
Aktivitas serupa juga diduga terjadi di Kelurahan Toloa, Kota Tidore Kepulauan. Material hasil galian tersebut disebut-sebut dipasok untuk sejumlah pekerjaan proyek.
GPM meminta kepada aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan apakah material yang digunakan itu pekerjaan proyek berasal dari kegiatan pertambangan yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Menurut GPM, jika terdapat proyek pemerintah yang menggunakan material dari sumber yang ternyata tidak memiliki legalitas, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih jauh, termasuk pihak yang memasok material maupun pihak yang menerima dan menggunakannya.
Karena itu, Kejati Maluku Utara didesak untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C.
Pemeriksaan tersebut, kata GPM, setidaknya mencakup status legalitas usaha, dokumen perizinan, lokasi dan status lahan, kewajiban lingkungan, hingga dugaan hubungan antara aktivitas pertambangan dengan pekerjaan proyek.
GPM menegaskan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin juga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada tahap pemanggilan atau pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terkait.
“Yang harus dibuka adalah apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak, siapa pengelolanya, ke mana material dibawa, dan apakah ada proyek yang menggunakan material dari lokasi tersebut,” kata Yuslan.
GPM juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam regulasi pertambangan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan pidana pertambangan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, GPM meminta penegak hukum memeriksa potensi dampak lingkungan dari aktivitas galian tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aspek tata ruang juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk kesesuaian lokasi kegiatan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043.
GPM menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya menyasar aktivitas penambangan, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari distribusi material hasil galian tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dengan dokumen dan legalitas yang dimiliki. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami minta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai hukum,” tegas Yuslan.
GPM berharap Kejati Maluku Utara segera memberikan kejelasan mengenai dugaan aktivitas galian C tersebut dan mengambil langkah hukum apabila hasil penyelidikan maupun penyidikan menemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan klikfakta.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.


















