Klikfakta.id,,TERNATE — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan kepolisian akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan terjadi kebakaran meluas.
Penegasan Kapolda itu buntut kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Maluku Utara dalam beberapa bulan terakhir. Karena kondisi lahan kering dinilai sangat potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini menjadi atensi dari mabes, makanya saya juga perintahkan setiap hari kita harus update,” kata Arif usai membuka Rakernis fungsi reskrim di Royal Resto Ternate, Rabu (9/9/2026).
Arif juga meminta seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polres dan Polsek, meningkatkan pemantauan terhadap wilayah masing-masing. Apabila terjadi kebakaran, penanganan diminta dilakukan dengan cepat dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Apabila terjadi kebakaran lahan dan hutan itu Kapolres dan Kapolsek harus update dan turun langsung melakukan penanganan bersama instansi terkait, BPBD, Damkar dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Arif, penanganan karhutla tidak boleh berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Langkah pencegahan juga diperkuat, salah satunya melalui sosialisasi dan imbauan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Di samping melakukan penanggulangan kita juga berupaya pencegahan, dan mengimbau kepada masyarakat tidak membakar lahan dan sebagainya,” katanya.
Selain lpencegahan, kepolisian juga memastikan penegakan hukum tetap menjadi perhatian, terutama terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja.
Arif bahkan mengaku telah memerintahkan seluruh Kapolres di jajaran Polda Maluku Utara tidak ragu memproses hukum para pihak yang terbukti sengaja membakar lahan.
“Saya sudah sampaikan kepada Kapolres kalau ada yang sengaja membakar akan kita proses,” tegasnya.
Ia menyebut, penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan. Sejumlah dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan api meluas telah ditangani oleh kepolisian.
“Dan sudah ada beberapa sudah kita proses, yang sengaja membakar lahan dengan hingga menyebabkan api meluas,” ungkap Arif.
Kapolda menekankan kewaspadaan harus ditingkatkan selama musim kemarau. Berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, khususnya di kawasan lahan kering dan hutan, diminta dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kepolisian mendorong penguatan koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran (Damkar), dan instansi terkait lainnya guna mempercepat penanganan sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di wilayah Maluku Utara.
Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja dan terbukti melanggar ketentuan hukum, Kapolda memastikan proses hukum akan tetap berjalan. (sah/red)


















