Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar Disorot, Bahtiar : Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Wali Kota Ternate ( foto : Istanafm. com)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar Tahun 2023 yang ditangani Polda Maluku Utara sejak 2025.

Sorotan tersebut mencuat lantaran hingga kini penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas ke publik. 

Bahkan, agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang sebelumnya telah dijadwalkan, disebut belum terlaksana.

Baca Juga : 

Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar Belum ada Titik Terang, Polda Malut Jadwalkan Periksa Sekkot Ternate 

Bahtiar menegaskan, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, termasuk pejabat pemerintahan.

“Semestinya dalam proses penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang dipanggil untuk diperiksa harus diperlakukan sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bahtiar ketika dimintai tanggapannya, Kamis (10/9/2026). 

Menurut dia, apabila telah menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap seorang pejabat, maka agenda tersebut semestinya memiliki kejelasan, baik terkait pelaksanaan maupun alasan apabila terjadi penundaan.

Untuk itu Ia meminta penyidik Polda Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi anggaran bansos tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai ketidakjelasan proses justru adanya menimbulkan persepsi bahwa ada pihak yang diistimewakan,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi harus mengedepankan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, ia mendorong kepada penyidik Polda Maluku Utara segera menuntaskan tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangan dan alat bukti yang dimiliki.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus dilanjutkan secara profesional. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang kepada publik. Yang terpenting jangan ada ketidakjelasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Rizal Marsaoly, terkai dugaan kasus penyalahgunaan anggaran bansos tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat adanya pencairan belanja bantuan sosial dengan nilai keseluruhan Rp1.769.000.000 yang berasal dari tiga item belanja.

Pertama, berdasarkan SP2D Nomor 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023, terdapat pencairan sebesar Rp420 juta kepada PT TM untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah dan pengelolaan bina mental spiritual.

Kedua, SP2D Nomor 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan sebesar Rp25 juta yang diterima FA selaku bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate untuk belanja fasilitas bina mental spiritual.

Ketiga, SP2D Nomor 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan sebesar Rp1,324 miliar untuk belanja insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, serta bantuan sosial bagi kelompok masyarakat.

BPK menemukan sebagian dana bantuan sosial tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate yang kemudian berfungsi sebagai rekening penampungan.

Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 49 ayat (1).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa bantuan sosial berupa uang seharusnya dicairkan secara langsung ke rekening bank penerima.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pencairan langsung ke rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan berpotensi disalahgunakan,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.

BPK juga menilai bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Ternate tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap tujuan penerima dana dalam dokumen SPP/SPM-LS yang diajukan.

Hal serupa ditemukan pada mekanisme pengajuan tujuan penerima dana oleh bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses pemeriksaan, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra Setda Kota Ternate.

“Dari hasil konfirmasi diketahui dana bantuan sosial dicairkan ke rekening sekretariat daerah lalu dipindahkan ke rekening Bagian Kesra. Selanjutnya diberikan kepada penerima bantuan sosial secara tunai dan/atau transfer,” ungkap BPK dalam LHP tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pembayaran belanja bantuan sosial, termasuk uang saku umrah serta insentif imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah, secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

BPK juga menegaskan agar penyaluran tidak lagi dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *