LBH Ansor Surati Satgas PKH, Minta Kejelasan Kasus PT Mineral Trobos

Saha Buamona Klikfakta.id
Plang larangan aktivitas yang dipasang Satgas PKH di lokasi tambang PT Mineral Terobos, Pulau Gebe, Halteng (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara menyurati Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk meminta penjelasan terkait penanganan PT Mineral Trobos yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Surat tersebut disampaikan oleh Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, pada Kamis (10/9/2026), setelah Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap kegiatan perusahaan tambang tersebut.

Zulfikran mengatakan, surat itu disampaikan agar Satgas PKH memberikan penjelasan secara langsung mengenai temuan pelanggaran serta konstruksi hukum yang digunakan dalam menangani PT Mineral Trobos.

Baca Juga :

Satgas PKH Tertibkan Perusahaan Tambang Bermasalah di Malut, Salah Satunya PT Mineral Trobos

“Kami tidak mau berspekulasi. Karena itu kami surati langsung Satgas PKH. Kalau memang ada pelanggaran, jelaskan pelanggarannya apa. Kalau persoalannya kawasan hutan, jelaskan status kawasannya. Kalau persoalannya izin, jelaskan izin apa yang tidak dipenuhi,” kata Zulfikran, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, penyegelan merupakan tindakan serius karena menyangkut aktivitas usaha pertambangan sekaligus persoalan kawasan hutan. Karena itu, kata dia, publik berhak mengetahui tindak lanjut hukum setelah penyegelan dilakukan.

“Jangan sampai publik hanya tahu perusahaan disegel, kemudian muncul informasi soal denda administratif. Pertanyaannya, denda dikenakan karena pelanggaran apa? Dasar hukumnya apa? Dan setelah denda dibayar, persoalannya selesai atau masih ada kewajiban lain?” ujarnya.

Zulfikran juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur konsekuensi hukum berdasarkan kondisi perizinan dan bentuk pelanggaran.

Baca Juga :

Prabowo: Ada Pengusaha Nakal 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Pidanakan!

Karena itu, LBH Ansor Malut meminta Satgas PKH menjelaskan secara spesifik posisi PT Mineral Trobos berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres tersebut.

“Ini yang kami ingin dibuka seterang-terangnya. Jangan bicara sanksi administratif secara umum. Sebutkan konstruksi hukumnya. PT Mineral Trobos ini masuk kategori yang mana menurut Pasal 4? Karena masing-masing kategori mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda,” tegasnya.

Ia menegaskan, kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan perusahaan otomatis memenuhi seluruh ketentuan hukum, terutama apabila aktivitas pertambangan bersinggungan dengan kawasan hutan.

Baca Juga :.

Satgas PKH Diapresiasi, Mabes Polri Didesak Panggil dan Periksa Dirut PT. Mineral Trobos

“Kalau perusahaan memiliki IUP, kita tidak akan mengatakan otomatis legal semuanya. IUP harus dilihat bersama dengan kewajiban dan persetujuan lain yang dipersyaratkan. Tapi kita juga tidak boleh asal mengatakan ilegal hanya karena ada penyegelan. Semua harus dibuktikan dari dokumen perizinan dan hasil pemeriksaan,” katanya.

Menurut Zulfikran, titik pentingnya adalah transparansi hasil pemeriksaan Satgas PKH kepada publik.

“Kami ingin tahu apa temuan Satgas. Luas kawasan yang terdampak berapa, status kawasannya apa, izin apa yang dimiliki perusahaan, izin apa yang tidak dimiliki atau tidak dipenuhi, lalu apa konsekuensi hukumnya. Sederhana saja,” ujarnya.

Baca Juga:

Satgas PKH Didesak Tindak Tegas Dua Anak Perusahaan Antam di Halmahera Timur 

Selain mempertanyakan sanksi administratif, LBH Ansor Malut juga meminta kejelasan apakah pemeriksaan terhadap PT Mineral Trobos menemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau memang hanya administratif, jelaskan kenapa hanya administratif. Tetapi kalau ada fakta yang mengarah kepada tindak pidana, jangan berhenti pada denda administratif. Tindak lanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Zulfikran menekankan, langkah LBH Ansor bukan untuk menghakimi PT Mineral Trobos ataupun mendahului proses hukum.

“Kami tidak mengatakan PT Mineral Trobos bersalah. Itu bukan posisi kami. Tetapi sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami punya hak untuk bertanya bagaimana negara menangani dugaan pelanggaran yang sudah sampai pada tahap penyegelan,” katanya.

Ia berharap Satgas PKH memberikan jawaban tertulis sekaligus membuka ruang audiensi dengan LBH GP Ansor Maluku Utara.

“Kami akan tunggu jawaban Satgas PKH. Kami ingin lihat penanganannya secara utuh. Jangan berhenti di papan segel dan di angka denda. Yang harus jelas adalah pelanggarannya, dasar hukumnya, pertanggungjawabannya dan apa tindak lanjut negara,” pungkas Zulfikran Bailussy.(sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *