Klikfakta.id, HALSEL — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang dan patok pada sejumlah perusahaan tambang yang wilayah operasinya di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pemasangan plang dan patok tersebut sebagai tanda larangan beraktivitas atau kegiatan yang dilakukan Satgas PKH dalam melaksanakan pengecekan dan pemasangan pada sejumlah perusahaan pertambangan.

Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang merupakan personel gabungan dari TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kegiatan yang dilakukan Satgas PKH tersebut, berhasil memasang plang dan patok larangan aktivitas dibeberapa perusahaan pertambangan di Pulau Obi diantaranya:
PT. Wanatiara Persada (WP) 2 plang dan patok.
PT. Rimba Kurnia Alam 2 plang dan patok.
PT. Indonesia Mas Mulia 2 plang dan patok.
Sementara di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah adalah PT. Mineral Trobos.
Berdasarkan informasi target dan sasaran utama Satgas PKH dalam kegiatan tersebut adalah PT IMM dengan luas area sekitar 19 hektare, PT. WP seluas area sekitar 14 hektare.
Pemasangan plang dan patok ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang diduga berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
Plang dan patok yang dipasang Satgas PKH dibeberapa perusahaan tambang, termasuk PT Mineral Trobos itu tertulis “Areal pertambangan seluas… HA dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”.
Praturan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
” Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis spanduk plang yang diterima Klikfakta.id, Ahad (15/2/2026).
( sah/red)Â














