Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah di Jakarta mengapresiasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas komitmen menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
Sebab tindakan Satgas PKH itu, dinilai dapat menyelamatkan kawasan hutan dari penggunaan ilegal oleh sektor tambang, serta pemulihan ekosistem untuk kepentingan rakyat dan negara.
Apresiasi itu muncul setelah pemasangan plang dan patok oleh Satgas PKH di Site PT. Mineral Trobos yang beroperasi di wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Koordinator forum mahasiswa lingkar tambang Halmahera Tengah Jakarta, Muhammad Rizal Damola, mengatakan pihaknya menduga PT. Mineral Trobos sengaja menabrak aturan.
Sebab adanya temuan ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi dengan luas yang tercantum di dokumen operasionalnya.
“Iya tentu ada perbedaan yang mencolok antara izin resmi dan realisasi di lapangan,” ujar Rizal melalui pres rilisnya kepada Klikfakta.id, Minggu (15/2/2026).
Rizal menegaskan, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.
Akan tetapi didalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan sekitar 196 hektare, jadi selisih kurang lebih 145,41 hektare.
“Ini artinya, ada indikasi kuat penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang resmi dan sah oleh PT. Mineral Trobos di Pulau Gebe,” ucapnya.
lanjut Rizal, disisi lain ada target produksi PT. Mineral Trobos mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Target produksi itu tidak rasional, jika hanya bertumpu diluasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.
Menurutnya hal itu semakin memperkuat adanya dugaan PT. Mineral Trobos melakukan aktifitas pertambangan diluar Wilyah Koridor.
Bahkan isi RKAB milik PT. Mineral Trobos, telah mencantumkan IPPKH operasi produksi seluas 196 hektare atas dasar SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2018.
“Ini pun harus dipertanyakan. Sebab, dalam SK tersebut secara eksplisit hanya mengatur izin seluas 50,59 hektare tidak lebih,” katanya.
Ia menyatakan bahwa ini sebuah kejahatan terselubung, karena mereka diduga menambang diluar diwilayah koridor, tentu dampaknya akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang hebat, seiring dengan itu akan ada luka ekologi.
Disisi lain menambang diluar wilayah koridor, akan mengakibatkan vegetasi tanah secara besar-besaran memicu erosi, sedimentasi, dan bahaya tanah longsor, karena tidak ada izin resmi, menambang diluar koridor juga memicu konflik dengan masyarakat lokal atau pemegang konsesi yang sah.
“Bahkan ini bisa menghasilkan limbah tambang, pencemaran sumber air warga dengan zat berbahaya seperti merkuri (Hg) atau mangan (Mn). Dan tidak ada pajak atau royalti yang dibayarkan kepada pemerintah,” tandasnya.
Atas dasar itu Rizal mendesak agar PT. Mineral Trobos bertanggungjawab dengan vtindakan senonoh dilakukan. Pihaknya berharap kepada Aparat Penegak Hukum, agar mengadili PT. Mineral Trobos, karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
“Untuk itu sebagai generasi, atas nama Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta mendesak Mabes Polri segera panggil dan Periksa Direktur Utama PT. Mineral Trobos,” desak Rizal atas nama Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah.
Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah juga menuntut Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi menyeluruh aktifitas dan cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Mineral Trobos di Halmahera Tengah.
“Dan secara tegas kami minta hentikan seluruh aktifitas pertambagan PT. Mineral Trobos dan segera angkat kaki dari bumi Halmahera Tengah,” tutupnya.
Sebelumnya Satgas PKH memasang plang dan patok merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang diduga berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
Plang dan patok yang dipasang Satgas PKH di perusahaan tambang, PT Mineral Trobos itu tertulis “Areal pertambangan PT. Mineral Trobos seluas… HA dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”.
Praturan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
” Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis spanduk plang yang diterima Klikfakta.id, Minggu (15/2/2026).
(sah/red)Â














